Logo Sulselsatu

Pemprov-DPRK Aceh Bahas Rancangan Qanun Polimgami, Kemendagri Lakukan Pengawasan

Asrul
Asrul

Senin, 08 Juli 2019 09:13

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemprov dan DPRK Aceh tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga. Salah satu bab di dalamnya membahas poligami. Rancangan qanun ini digodok karena maraknya praktik nikah siri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai dengan hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran.

Namun selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.

Baca Juga : Belajar dari Jerman, Kemendagri Dorong Parpol Bisa Miliki Badan Usaha Sendiri

“Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka, dengan maraknya terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah,” kata Musannif, Sabtu (6/7/2019).

Di bagian lain, Kemendagri mempelajari dan megawasi proses pembahasan rancangan qanun poligami Aceh. Kemendagri ingin memastikan prosedur dan kewenangan dalam pembahasan qanun itu sudah benar.

“Memang substansi itu kan urusan agama, tentu di bawah Kemenag yang punya kompetensi. Kemendagri nanti cuma dari sisi proses apakah sudah sesuai dengan kewenangannya Aceh, apakah prosedurnya sudah benar, kemudian substansinya seperti apa itu kan kewenangan Kemenag. Itu yang kita mau lihat nanti, prosedur dan kewenangannya,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dilansir Detik, Senin (8/7/2019).

Baca Juga : Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

Akmal mengatakan saat ini Kemendagri belum menerima rancangan qanun itu. Meski begitu dia berjanji akan memfasilitasi proses pembahasan aturan daerah tersebut agar tak melenceng dari undang-undang yang berlaku.

“Memang aceh punya Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang keputusan Aceh, cuma apakah di dalam undang-undang itu juga mengatur hal tersebut, itu nanti kita pelajari lagi. Nanti kita fasilitasi nanti, semua perda atau qanun itu kan wajib difasilitasi. Kita masih menunggu, belum sampai ke kita,” ujarnya.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Presiden Jokowi Perpanjang Jabatan Andap Budhi Revianto Sebagai Pj Gubernur Sultra

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...