Logo Sulselsatu

Pemprov-DPRK Aceh Bahas Rancangan Qanun Polimgami, Kemendagri Lakukan Pengawasan

Asrul
Asrul

Senin, 08 Juli 2019 09:13

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemprov dan DPRK Aceh tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga. Salah satu bab di dalamnya membahas poligami. Rancangan qanun ini digodok karena maraknya praktik nikah siri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai dengan hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran.

Namun selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.

Baca Juga : Belajar dari Jerman, Kemendagri Dorong Parpol Bisa Miliki Badan Usaha Sendiri

“Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka, dengan maraknya terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah,” kata Musannif, Sabtu (6/7/2019).

Di bagian lain, Kemendagri mempelajari dan megawasi proses pembahasan rancangan qanun poligami Aceh. Kemendagri ingin memastikan prosedur dan kewenangan dalam pembahasan qanun itu sudah benar.

“Memang substansi itu kan urusan agama, tentu di bawah Kemenag yang punya kompetensi. Kemendagri nanti cuma dari sisi proses apakah sudah sesuai dengan kewenangannya Aceh, apakah prosedurnya sudah benar, kemudian substansinya seperti apa itu kan kewenangan Kemenag. Itu yang kita mau lihat nanti, prosedur dan kewenangannya,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dilansir Detik, Senin (8/7/2019).

Baca Juga : Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

Akmal mengatakan saat ini Kemendagri belum menerima rancangan qanun itu. Meski begitu dia berjanji akan memfasilitasi proses pembahasan aturan daerah tersebut agar tak melenceng dari undang-undang yang berlaku.

“Memang aceh punya Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang keputusan Aceh, cuma apakah di dalam undang-undang itu juga mengatur hal tersebut, itu nanti kita pelajari lagi. Nanti kita fasilitasi nanti, semua perda atau qanun itu kan wajib difasilitasi. Kita masih menunggu, belum sampai ke kita,” ujarnya.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Presiden Jokowi Perpanjang Jabatan Andap Budhi Revianto Sebagai Pj Gubernur Sultra

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi25 September 2026 23:21
PINTU Perkenalkan VIP Private dan Perluas Akses Aset Tokenisasi
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperkenalkan layanan Pintu VIP Private sekaligus memperluas akses investor Indonesia terhadap aset dunia nyata yang dit...
Ekonomi25 September 2026 21:02
OJK Dorong Inklusi Keuangan Petani Rumput Laut Lewat e-Seaweed, 200 Petani Telah Terdaftar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) bersama International Labour Organization (ILO) dan sejum...
Bisnis25 September 2026 19:52
Kalla Aspal Perkuat Hubungan dengan Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2026
Kalla Aspal memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026 dengan mengunjungi beberapa pelanggan dan mitra khususnya di kota Manado, Sulawesi Utara, serta ...
Makassar25 September 2026 18:45
Yamaha GEAR ULTIMA Jadi Teman Piknik Keluarga di Makassar
Puluhan keluarga pengguna Yamaha GEAR ULTIMA berkumpul piknik bersama dalam acara ULTIMA FAMILY PICNIC di Makassar...