Logo Sulselsatu

Kecewa Realisasi PAD Rendah, Iqbal Suhaeb Isyaratkan Mutasi

Asrul
Asrul

Selasa, 09 Juli 2019 00:16

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar tahun ini tidak mencapai target yakni hanya sebesar Rp942,55 miliar atau 81,54 persen sementara target yang ditetapkan sebesar Rp1,15 triliun lebih.

Di sisi lain, retribusi daerah juga demikian dimana yang ditargetkan sebesar Rp136,43 miliar lebih namun yang terealisasi sebesar Rp57,27 miliar atau 41,98 persen.

Baca Juga : Appi Peringatkan Lurah di Makassar: Jangan Lebih Sibuk di Warkop daripada Layani Warga

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb pun memberikan sinyal bakal melakukan mutasi. Hal ini lantaran menurutnya kondisi ini diakibatkan minimnya penerimaan dari sejumlah objek pajak.

Sebut saja Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mengalami penurunan parkir, serta penarikan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga ikut mengalami penurunan.

“Kita akan lihat dulu (lalukan mutasi) sejauh mana kepentingannya,” ucap Iqbal Suhaeb usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin, (8/7/2019).

Baca Juga : Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

Dirinya akan memberikan target kepada SKPD, termasuk instansi yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah untuk melihat kinerjanya. Oleh karena itu, saat ini akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, anggota DPRD akan memberikan pandangan ke Pj Wali Kota agar membangun organisasi yang dipimpinnya.

“Rekomendasi dari KASN menjadi pegangan Pj Wali Kota melakukan pembenahan organisasi. Harus (ada mutasi) tapi tergantung rekomendasinya KASN,” ucapnya.

Baca Juga : MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka di Makassar, Hotel, Pasar hingga Kuliner Ikut Bergeliat

Penjabat wali kota memiliki hak dan kewenangan yang sama dengan wali kota definitif. Hanya saja, memang perlu ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur.

“Penjabat memiliki hak melakukan rotasi dan mutasi kepegawaian atau organisasi. Hal itu diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang administrasi pemerintahan,” katanya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 pasal 132A ayat 1 dan 2 berbunyi penjabat (pj) kepala daerah dilarang melakukan mutasi, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga : OPDIS SD Islam Athirah Makassar Audiensi Bersama Wali Kota, Dorong Pilah Sampah di Sekolah

“Saya kira langkah-langkah administratif itu dilakukan sebelum melakukan mutasi. Jadi, harus jelas alasannya bahwa untuk kebutuhan dan kepentingan apa mutasi itu dilakukan nah itu syarat mutlak mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” tandasnya.

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...