Logo Sulselsatu

Kecewa Realisasi PAD Rendah, Iqbal Suhaeb Isyaratkan Mutasi

Asrul
Asrul

Selasa, 09 Juli 2019 00:16

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar tahun ini tidak mencapai target yakni hanya sebesar Rp942,55 miliar atau 81,54 persen sementara target yang ditetapkan sebesar Rp1,15 triliun lebih. 

Di sisi lain, retribusi daerah juga demikian dimana yang ditargetkan sebesar Rp136,43 miliar lebih namun yang terealisasi sebesar Rp57,27 miliar atau 41,98 persen.

Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb pun memberikan sinyal bakal melakukan mutasi. Hal ini lantaran menurutnya kondisi ini diakibatkan minimnya penerimaan dari sejumlah objek pajak.

Sebut saja Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mengalami penurunan parkir, serta penarikan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga ikut mengalami penurunan. 

“Kita akan lihat dulu (lalukan mutasi) sejauh mana kepentingannya,” ucap Iqbal Suhaeb usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin, (8/7/2019).

Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan

Dirinya akan memberikan target kepada SKPD, termasuk instansi yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah untuk melihat kinerjanya. Oleh karena itu, saat ini akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, anggota DPRD akan memberikan pandangan ke Pj Wali Kota agar membangun organisasi yang dipimpinnya.

“Rekomendasi dari KASN menjadi pegangan Pj Wali Kota melakukan pembenahan organisasi. Harus (ada mutasi) tapi tergantung rekomendasinya KASN,” ucapnya.

Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025

Penjabat wali kota memiliki hak dan kewenangan yang sama dengan wali kota definitif. Hanya saja, memang perlu ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur.

“Penjabat memiliki hak melakukan rotasi dan mutasi kepegawaian atau organisasi. Hal itu diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang administrasi pemerintahan,” katanya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 pasal 132A ayat 1 dan 2 berbunyi penjabat (pj) kepala daerah dilarang melakukan mutasi, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga : Munafri Bahas Kerjasama dengan Yokohama, Kawasaki, iForcom dan Nippon Koei Urban Space

“Saya kira langkah-langkah administratif itu dilakukan sebelum melakukan mutasi. Jadi, harus jelas alasannya bahwa untuk kebutuhan dan kepentingan apa mutasi itu dilakukan nah itu syarat mutlak mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” tandasnya.

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...
Makassar02 Februari 2026 18:07
Tingkatkan Pelayanan, Pelindo Regional 4 Pelatihan Standardisasi dan Digitalisasi Layanan Tambat
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggelar Pelatihan Standardisasi dan Digitalisasi Layanan Tambat sebagai bagian dari komitmen berkelanjut...
Makassar02 Februari 2026 15:40
Jaringan 5G di Makassar Perkuat Ekosistem Digital di Kawasan Timur Indonesia
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand SMARTFREN resmi mengoperasikan layanan SMARTFREN 5G di Kota Makassar....