Logo Sulselsatu

Kecewa Realisasi PAD Rendah, Iqbal Suhaeb Isyaratkan Mutasi

Asrul
Asrul

Selasa, 09 Juli 2019 00:16

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar tahun ini tidak mencapai target yakni hanya sebesar Rp942,55 miliar atau 81,54 persen sementara target yang ditetapkan sebesar Rp1,15 triliun lebih.

Di sisi lain, retribusi daerah juga demikian dimana yang ditargetkan sebesar Rp136,43 miliar lebih namun yang terealisasi sebesar Rp57,27 miliar atau 41,98 persen.

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb pun memberikan sinyal bakal melakukan mutasi. Hal ini lantaran menurutnya kondisi ini diakibatkan minimnya penerimaan dari sejumlah objek pajak.

Sebut saja Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mengalami penurunan parkir, serta penarikan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga ikut mengalami penurunan.

“Kita akan lihat dulu (lalukan mutasi) sejauh mana kepentingannya,” ucap Iqbal Suhaeb usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin, (8/7/2019).

Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar

Dirinya akan memberikan target kepada SKPD, termasuk instansi yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah untuk melihat kinerjanya. Oleh karena itu, saat ini akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, anggota DPRD akan memberikan pandangan ke Pj Wali Kota agar membangun organisasi yang dipimpinnya.

“Rekomendasi dari KASN menjadi pegangan Pj Wali Kota melakukan pembenahan organisasi. Harus (ada mutasi) tapi tergantung rekomendasinya KASN,” ucapnya.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah

Penjabat wali kota memiliki hak dan kewenangan yang sama dengan wali kota definitif. Hanya saja, memang perlu ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur.

“Penjabat memiliki hak melakukan rotasi dan mutasi kepegawaian atau organisasi. Hal itu diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tentang administrasi pemerintahan,” katanya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 pasal 132A ayat 1 dan 2 berbunyi penjabat (pj) kepala daerah dilarang melakukan mutasi, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga : Pemkot Makassar Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel

“Saya kira langkah-langkah administratif itu dilakukan sebelum melakukan mutasi. Jadi, harus jelas alasannya bahwa untuk kebutuhan dan kepentingan apa mutasi itu dilakukan nah itu syarat mutlak mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” tandasnya.

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video04 Mei 2026 22:39
VIDEO: Viral, Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasning, K...
Metropolitan04 Mei 2026 20:18
Emak-emak PKL Cekcok di Bahu Jalan Hertasning, Camat Panakkukang: Sudah Ditegur
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Emak-emak pedagang kaki lima (PKL) terlibat cekcok diduga karena rebutan lahan jualan di bahu Jalan Letjend Hertasnin...
Video04 Mei 2026 20:17
VIDEO: Warga Siram Ban Dibakar Mahasiswa HMI saat Aksi di Parepare
SULSELSATU.com – Aksi demonstrasi mahasiswa di Parepare diwarnai insiden penyiraman ban. Peristiwa terjadi di Jalan Sudirman, Senin (4/5/2026). Seor...
Hukum04 Mei 2026 20:16
Pria Pengangguran Asal Palopo Curi Motor Warga Maros, Ditangkap di Pangkep
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pria pengangguran bernama Apriansyah (36), asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai...