Logo Sulselsatu

Garuda Indonesia Batalkan Larangan Berfoto di Pesawat

Asrul
Asrul

Selasa, 16 Juli 2019 14:16

Garuda Indonesia (Foto: INT)
Garuda Indonesia (Foto: INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia memberikan klarifikasi soal surat larangan pengambilan gambar atau foto di dalam pesawat yang viral di media sosial.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menyatakan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.

Menurut Ikhsan, Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi aturan membolehkan berfoto bagi penumpang namun tetap menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.

Baca Juga : Garuda Indonesia Umrah Festival 2025 Hadir di Makassar, 29 Agen Travel Siapkan Promo Spesial

“Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain,” kata Ikhsan lewat keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Ikhsan berkilah himbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Himbauan tersebut diklaim juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan atau penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.

Baca Juga : Garuda Indonesia Resmikan Rute Makassar-Balikpapan

Sebelumnya beredar surat dari Garuda Indonesia yang berisi larangan bagi penumpang maupun awak kabin untuk melakukan dokumentasi foto selama berada di dalam pesawat.

“Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh Awak Kabin ataupun penumpang,” tulis Garuda Indonesia dalam surat.

Dalam surat juga dijelaskan Garuda Indonesia menghimbau awak kabin untuk menggunakan bahasa assertive (tegas dan sopan) dalam menyampaikan larangan dokumentasi kepada penumpang, kecuali sudah mendapat izin dari perusahaan.

Baca Juga : VIDEO: Pesawat Garuda Indonesia Pakai Masker

Garuda Indonesia juga menegaskan memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar peraturan yang sudah ditentukan di poin-poin sebelumnya. Namun, tidak tertera secara detail sanksi yang dimaksud dalam surat tersebut.

Sebelumya beredar surat larangan penumpang Garuda mengambil foto dan video di dalam pesawat. Surat yang ditandatangani oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development Garuda Indonesia Evi Oktaviana tersebut kemudian viral di media sosial dengan beragam tanggapan negatif.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...