Logo Sulselsatu

Mahkamah Konstitusi Tolak Lanjutkan Sidang 58 Sengketa Pileg 2019

Asrul
Asrul

Senin, 22 Juli 2019 20:49

istimewa
istimewa

SULSELSATU.comMahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melanjutkan 58 dari 260 sengketa pileg ke tahap pembuktian. Penolakan tersebut tidak dilanjutkan dengan berbagai alasan.

“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Sebanyak 58 perkara yang ditolak tersebut berasal dari 14 perkara di panel hakim I, 23 perkara di panel hakim II, dan 21 perkara di panel hakim III. Sidang sengketa pileg diketahui ditangani oleh tiga panel hakim dengan anggota panel masing-masing tiga orang hakim.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Alasan penolakan melanjutkan sidang umumnya karena permohonan dan petitum yang diajukan tidak sesuai.

Sementara jumlah sengketa yang dilanjutkan adalah 122 perkara yang terdiri dari 48 perkara di panel hakim I, 33 perkara di panel hakim II, dan 41 perkara di panel hakim III.

Sebanyak 58 perkara yang ditolak tersebut berasal dari 14 perkara di panel hakim I, 23 perkara di panel hakim II, dan 21 perkara di panel hakim III. Sidang sengketa pileg diketahui ditangani oleh tiga panel hakim dengan anggota panel masing-masing tiga orang hakim.

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

Alasan penolakan melanjutkan sidang umumnya karena permohonan dan petitum yang diajukan tidak sesuai.

Sementara jumlah sengketa yang dilanjutkan adalah 122 perkara yang terdiri dari 48 perkara di panel hakim I, 33 perkara di panel hakim II, dan 41 perkara di panel hakim III.

“Sidang akan dilanjutkan dan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon, termohon, dan pihak terkait,” katanya.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Dari jumlah tersebut, lanjut Anwar, terdapat 80 perkara yang tidak disebutkan lantaran masih menunggu panggilan untuk pembacaan pada putusan akhir. Artinya, perkara itu tak berlanjut karena dianggap tidak memenuhi syarat.

“Perkara tidak disebutkan untuk dihentikan dan tidak dilanjutkan ke pembuktian, menunggu panggilan Mahkamah untuk pembacaan putusan,” ucap Anwar.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela serta ketetapan atas 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 pada hari ini. Sidang pembacaan putusan dan ketetapan ini dilakukan secara pleno atau dihadiri sembilan orang hakim konstitusi.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

Sebelumnya MK menggelar sidang pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk 260 perkara PHPU Legislatif 2019 pada Selasa (9/7) hingga Kamis (18/7).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...