Logo Sulselsatu

Mantan Dirut dan Mantan Bendahara RSUD Latopas Jadi Tersangka

Asrul
Asrul

Senin, 22 Juli 2019 21:05

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi makan dan minum di RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) Jeneponto.

“Ketiga tersangka yang dmaksud, Saharuddin (Mantan Direktur) H. Saleha PTTK 2013 dan Kaharuddin Oca (Mantan Bendahara),” ujar Rahmadiagus, Kepala Kejaksaan negeri Jeneponto dalam acara press release di kantornya, Senin (22/7/2019) sore.

Dia mengatakan untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus ini tidak mempunyai bukti bukti untuk pembelian bahan bahan makan minum.

Baca Juga : Koalisi Pemuda Mahasiswa Desak Bupati Iksan Copot Direktur RSUD Latopas Jeneponto

Disebutkan juga bukti pencairan adalah berita acara serah terima pemeriksaan barang oleh panitia pemeriksa barang dan juga daftar apa apa saja barang yang dibeli.

“Tetapi berita acara dan daftar itu, itu tidak bener karena panitia pemeriksa barang tidak pernah melakukan pemeriksaan. Bahkan tanda tangan mereka (Panitia Pemeriksa Barang) disitu itu tidak pernah ditandatangani,” katanya.

Menurutnya tiga tersangka diduga kuat menjadikan itu sebagai dasar pertanggungjawaban oleh keuangan untuk mencairkan anggaran.

Baca Juga : RSUD Latopas Jeneponto Dapat Bantuan 2 Unit Ventilator

“Siapa yang buat daftar itu, PPTK melempar ke Bendahara dan ketika bendahara ditanya dia melempar PPTK yang membuat. Bendahara yang bilang SPJ PPTK yang buat, PPTK bilang dia tidak pernah membuat SPJ dan SPJ itu keluar diakhir tahun dari bendahara,”katanya.

Harusnya, kata Rahmadiagus, bendahara harus melakukan verifikasi sebelum pembayaran. Namun, PPTK tidak pernah melakukan permintaan pencairan uang dan malah bendahara mencairkan anggaran tersebut.

“Untuk peran Direktur karena Direktur adalah pengguna anggaran dan termasuk juga dalam peranya menjadikan bahwa Rp 860 juta sekian itu menjadi utang, padahal dari awal itu tidak ada utang, karena dalam dokumen pertangungjawaban itu tidak ada utang. Tapi kenapa dia memprosesnya dan membahas di dewan untuk dijadikan utang,” katanya.

Baca Juga : Kejari Jeneponto Diminta Segera Tahan 3 Tersangka Korupsi Makan Minum RSUD Latopas

Akibat kejadian tersebut, kata Rahmadiagus, negara dirugikan kurang lebih Rp 1 miliar.

Sementara untuk penahanan ketiga tersanga, pihaknya mengaku ada pertimbangan penyidik.

“Alasan tidak dilakukan penahanan karena tidak malarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti dan tidak mengulangi lagi, namun semua itu tergantung pertimbangan penyidik, ” jelasnya.

Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Latopas Masih Berkeliaran

Penulis : Dedi
Editor: Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...