Logo Sulselsatu

Mantan Dirut dan Mantan Bendahara RSUD Latopas Jadi Tersangka

Asrul
Asrul

Senin, 22 Juli 2019 21:05

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi makan dan minum di RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) Jeneponto.

“Ketiga tersangka yang dmaksud, Saharuddin (Mantan Direktur) H. Saleha PTTK 2013 dan Kaharuddin Oca (Mantan Bendahara),” ujar Rahmadiagus, Kepala Kejaksaan negeri Jeneponto dalam acara press release di kantornya, Senin (22/7/2019) sore.

Dia mengatakan untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus ini tidak mempunyai bukti bukti untuk pembelian bahan bahan makan minum.

Baca Juga : Koalisi Pemuda Mahasiswa Desak Bupati Iksan Copot Direktur RSUD Latopas Jeneponto

Disebutkan juga bukti pencairan adalah berita acara serah terima pemeriksaan barang oleh panitia pemeriksa barang dan juga daftar apa apa saja barang yang dibeli.

“Tetapi berita acara dan daftar itu, itu tidak bener karena panitia pemeriksa barang tidak pernah melakukan pemeriksaan. Bahkan tanda tangan mereka (Panitia Pemeriksa Barang) disitu itu tidak pernah ditandatangani,” katanya.

Menurutnya tiga tersangka diduga kuat menjadikan itu sebagai dasar pertanggungjawaban oleh keuangan untuk mencairkan anggaran.

Baca Juga : RSUD Latopas Jeneponto Dapat Bantuan 2 Unit Ventilator

“Siapa yang buat daftar itu, PPTK melempar ke Bendahara dan ketika bendahara ditanya dia melempar PPTK yang membuat. Bendahara yang bilang SPJ PPTK yang buat, PPTK bilang dia tidak pernah membuat SPJ dan SPJ itu keluar diakhir tahun dari bendahara,”katanya.

Harusnya, kata Rahmadiagus, bendahara harus melakukan verifikasi sebelum pembayaran. Namun, PPTK tidak pernah melakukan permintaan pencairan uang dan malah bendahara mencairkan anggaran tersebut.

“Untuk peran Direktur karena Direktur adalah pengguna anggaran dan termasuk juga dalam peranya menjadikan bahwa Rp 860 juta sekian itu menjadi utang, padahal dari awal itu tidak ada utang, karena dalam dokumen pertangungjawaban itu tidak ada utang. Tapi kenapa dia memprosesnya dan membahas di dewan untuk dijadikan utang,” katanya.

Baca Juga : Kejari Jeneponto Diminta Segera Tahan 3 Tersangka Korupsi Makan Minum RSUD Latopas

Akibat kejadian tersebut, kata Rahmadiagus, negara dirugikan kurang lebih Rp 1 miliar.

Sementara untuk penahanan ketiga tersanga, pihaknya mengaku ada pertimbangan penyidik.

“Alasan tidak dilakukan penahanan karena tidak malarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti dan tidak mengulangi lagi, namun semua itu tergantung pertimbangan penyidik, ” jelasnya.

Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Latopas Masih Berkeliaran

Penulis : Dedi
Editor: Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...