Logo Sulselsatu

JK Minta Semua Lahan Bekas Tambang Segera Direklamasi

Asrul
Asrul

Rabu, 24 Juli 2019 07:45

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tambang" href="https://www.sulselsatu.com/topik/lahan-bekas-tambang">lahan bekas tambang wajib direklamasi. Hal itu penting dilakukan agar tak merusak lingkungan di sekitar area tambang tersebut.

Menurut JK, ketentuan tentang reklamasi pada lahan eks tambang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal ini disampaikan JK usai rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga : Memantau Lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, JK: Tanah Ini Dibeli 30 Tahun Lalu

“Soal tambang yang ada izin atau tidak ada izinnya itu setelah eks lahan tambang harus dibikin reklamasi. Itu kan ada di UU,” ujar JK, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (24/7/2019).

JK mencontohkan salah satu dampak kerusakan lingkungan dari eks lahan tambang yang tidak direklamasi hingga menyebabkan banjir di Konawe, Sulawesi Tenggara dan Samarinda, Kalimantan Timur.

“Semua daerah tambang akibat hutan-hutan dibabat. Kemudian tanah diambil, akhirnya begitu datang hujan keras banjir itu,” katanya.

Baca Juga : Perkuat Ketahanan Energi di Tengah Tantangan Global, PT Vale Resmikan Dormitory Limoloka

Padahal, lanjut JK, dalam UU telah mengatur sanksi bagi pihak yang tak melakukan reklamasi di lahan eks tambang. JK pun mendorong agar izin penambangan selanjutnya dapat dikeluarkan apabila ada jaminan reklamasi setelah selesai penambangan. Selama ini pelaksanaan reklamasi justru lebih banyak dilakukan oleh perusahaan alih-alih pemerintah daerah.

“Harusnya yang sudah selesai satu daerah direklamasi, baru dibuka yang lain. Ini kadang ditinggalkan begitu saja, apalagi yang tidak ada izinnya. Perusahaan-perusahaan justru lebih disiplin, tapi tambang yang dikeluarkan izinnya oleh bupati ini yang paling banyak tidak terjadi,” tuturnya.

Lubang bekas tambang selama ini banyak mamakan korban. Pada Mei lalu, seorang anak di Samarinda ditemukan tewas tenggelam di lubang bekas galian tambang batubara, di dekat tempat tinggalnya di Kecamatan Palaran.

Baca Juga : JK Ajak Lulusan Baru Jadi Pencipta Kerja: Jangan Semua Ke Kota, Bangun Desa!

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Provinsi Kalimantan Timur, Pradarma Rupang menyesalkan kejadian tersebut. Dia mendesak penegak hukum dan pemerintah segera turun tangan.

“Ini sudah korban kesekian kalinya anak meninggal di lubang tambang, kami berharap pemerintah provinsi bersikap tegas terhadap para pengusaha batu bara, jangan sampai kejadian ini terulang lagi,” kata dia, Kamis (30/5).

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...