SULSELSATU.com, MAKASSAR – Terdakwa kasus komersialisassi gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh atau Zugito divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis, 1 Agustus 2019.
Ketua Majelis Hakim, Widiarso yang membacakan materi putusan vonis tersebut di ruang sidang Bagir Manan menilai unsur dakwaan subsidair dan primair yang diajukan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Makassar tidak terbukti.
Alhasil, majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa Zugito dihukum empat tahun enam bulan penjara dengan alasan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimaa perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, terdakwa Zugito bersyukur atas keputusan hakim. Ia mengatakan, kasus yang menimpanya sejak awal berbau fitnah.
“Sudah agak lega, saya sudah ke kantor. Ini kan masalahnya fitnah. Saya dizalimi bersama pengurus PWI lainnya. Kami dizalimi. Kami dilapori,” kata Zugito.
“Bukan pemerintah provinsi yang melapor tapi ada oknum wartawan yang pernah dendam, pernah gagal menjadi pengurus, itulah yang melaporkan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel yang menjerat Zugito pada awalnya diproses oleh Dit Reskrimsus Polda Sulsel.
Zugito dianggap melakukan tindak pidana korupsi lantaran telah menyewakan gedung PWI Sulsel namun tidak menyetorkan hasilnya ke kas negara. Padahal aset tersebut dikatakan berstatus milik Pemprov Sulsel.
Penyidik Polda Sulsel akhirnya melimpahkan kasus Zugito dengan temuan kerugian negara sebesar Rp1.634.396.336 alias Rp1,6 miliar lebih sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar