Logo Sulselsatu

Lurah Diminta Hati-hati Buat Keterangan Penguasaan Lahan

Asrul
Asrul

Selasa, 20 Agustus 2019 17:12

Sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan yang digelar Dinas Pertahanan Kota Makassar di Hotel Golden Tulip, Selasa (20/8/2019). (ist)
Sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan yang digelar Dinas Pertahanan Kota Makassar di Hotel Golden Tulip, Selasa (20/8/2019). (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar mewanti-wanti para lurah agar tak sembarangan dalam membuat keterangan penguasaan atas tanah yang diajukan oleh masyarakat.

Kabid Pengadaan dan Pemanfaatan Lahan Dinas Pertanahan Kota Makassar Adnan mengatakan, ada banyak aset pemerintah kota yang disertifikatkan atas nama orang lain.

Hal tersebut disampaikan usai acara sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan di Hotel Golden Tulip, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga : Sukseskan Capaian Vaksinasi 100 Persen, 82 Warga Lembo Vaksin di Recover Center

“Kita mewanti-wanti dari peserta rapat, dalam hal ini lurah, agar tidak sembarangan membuat keterangan penguasaan atas tanah yang diajukan oleh masyarakat. Karena banyak aset pemerintah kota disertifikatkan atas nama orang lain,” ujar Adnan.

Adnan mengatakan, kondisi tersebut kemungkinan terjadi lantaran ketidaktahuan lurah untuk membedakan aset pemkot dengan aset lainnya.

“Terkadang lurah yang beberapa tahun mutasi atau baru, tidak tahu fasum fasos yang diserahkan pihak perusahaan ke pemerintah kota,” kata dia.

Baca Juga : VIDEO: Oknum Lurah di Banten Diduga Minta Uang Tanda Tangan Rp250.000 ke Anak Yatim

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar para lurah bisa lebih jeli dalam membuat keterangan penguasaan atas tanah yang diajukan oleh masyarakat.

Untuk itu, pihaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan penjelasan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pembuatan sertifikat tanah.

Terkait dengan aset yang terlanjur diakui pihak lain di luar pemerintah kota, dia menandaskan bahwa hal itu bukan kewenangan dari pihaknya.

Baca Juga : Atasi Kekosongan Jabatan di Kelurahan, Iqbal Minta Camat Tunjuk Plt

“Itu di luar kewenangan kami, itu bagian hukum, inspektorat. Kami terkait dengan hal pengamanan. Bentuk pengamaan itu pensertifikatan, pemasangan patok, pembuatan papan bicara, pemagaran, dan pemanfaatan lahan,” tandasnya.

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...