Logo Sulselsatu

Lurah Diminta Hati-hati Buat Keterangan Penguasaan Lahan

Asrul
Asrul

Selasa, 20 Agustus 2019 17:12

Sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan yang digelar Dinas Pertahanan Kota Makassar di Hotel Golden Tulip, Selasa (20/8/2019). (ist)
Sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan yang digelar Dinas Pertahanan Kota Makassar di Hotel Golden Tulip, Selasa (20/8/2019). (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar mewanti-wanti para lurah agar tak sembarangan dalam membuat keterangan penguasaan atas tanah yang diajukan oleh masyarakat.

Kabid Pengadaan dan Pemanfaatan Lahan Dinas Pertanahan Kota Makassar Adnan mengatakan, ada banyak aset pemerintah kota yang disertifikatkan atas nama orang lain.

Hal tersebut disampaikan usai acara sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan di Hotel Golden Tulip, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga : Sukseskan Capaian Vaksinasi 100 Persen, 82 Warga Lembo Vaksin di Recover Center

“Kita mewanti-wanti dari peserta rapat, dalam hal ini lurah, agar tidak sembarangan membuat keterangan penguasaan atas tanah yang diajukan oleh masyarakat. Karena banyak aset pemerintah kota disertifikatkan atas nama orang lain,” ujar Adnan.

Adnan mengatakan, kondisi tersebut kemungkinan terjadi lantaran ketidaktahuan lurah untuk membedakan aset pemkot dengan aset lainnya.

“Terkadang lurah yang beberapa tahun mutasi atau baru, tidak tahu fasum fasos yang diserahkan pihak perusahaan ke pemerintah kota,” kata dia.

Baca Juga : VIDEO: Oknum Lurah di Banten Diduga Minta Uang Tanda Tangan Rp250.000 ke Anak Yatim

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar para lurah bisa lebih jeli dalam membuat keterangan penguasaan atas tanah yang diajukan oleh masyarakat.

Untuk itu, pihaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan penjelasan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pembuatan sertifikat tanah.

Terkait dengan aset yang terlanjur diakui pihak lain di luar pemerintah kota, dia menandaskan bahwa hal itu bukan kewenangan dari pihaknya.

Baca Juga : Atasi Kekosongan Jabatan di Kelurahan, Iqbal Minta Camat Tunjuk Plt

“Itu di luar kewenangan kami, itu bagian hukum, inspektorat. Kami terkait dengan hal pengamanan. Bentuk pengamaan itu pensertifikatan, pemasangan patok, pembuatan papan bicara, pemagaran, dan pemanfaatan lahan,” tandasnya.

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional02 Mei 2026 19:50
OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...
Video02 Mei 2026 19:49
VIDEO: Prabowo Tanyakan Manfaat MBG ke Buruh saat May Day di Monas
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung program MBG saat peringatan May Day. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Monumen Nasiona...
Ekonomi02 Mei 2026 19:37
OJK Perkuat Ketahanan Industri Keuangan Digital Nasional Hadapi Ancaman Siber
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...
News02 Mei 2026 19:21
BRI Peduli Rayakan Hardiknas dengan Edukasi Literasi Keuangan untuk Siswa SD di Bandung
BRI melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan kegiatan edukatif d...