Logo Sulselsatu

Lurah Diminta Hati-hati Buat Keterangan Penguasaan Lahan

Asrul
Asrul

Selasa, 20 Agustus 2019 17:12

Sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan yang digelar Dinas Pertahanan Kota Makassar di Hotel Golden Tulip, Selasa (20/8/2019). (ist)
Sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan yang digelar Dinas Pertahanan Kota Makassar di Hotel Golden Tulip, Selasa (20/8/2019). (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar mewanti-wanti para lurah agar tak sembarangan dalam membuat keterangan penguasaan atas tanah yang diajukan oleh masyarakat.

Kabid Pengadaan dan Pemanfaatan Lahan Dinas Pertanahan Kota Makassar Adnan mengatakan, ada banyak aset pemerintah kota yang disertifikatkan atas nama orang lain.

Hal tersebut disampaikan usai acara sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan di Hotel Golden Tulip, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga : Sukseskan Capaian Vaksinasi 100 Persen, 82 Warga Lembo Vaksin di Recover Center

“Kita mewanti-wanti dari peserta rapat, dalam hal ini lurah, agar tidak sembarangan membuat keterangan penguasaan atas tanah yang diajukan oleh masyarakat. Karena banyak aset pemerintah kota disertifikatkan atas nama orang lain,” ujar Adnan.

Adnan mengatakan, kondisi tersebut kemungkinan terjadi lantaran ketidaktahuan lurah untuk membedakan aset pemkot dengan aset lainnya.

“Terkadang lurah yang beberapa tahun mutasi atau baru, tidak tahu fasum fasos yang diserahkan pihak perusahaan ke pemerintah kota,” kata dia.

Baca Juga : VIDEO: Oknum Lurah di Banten Diduga Minta Uang Tanda Tangan Rp250.000 ke Anak Yatim

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar para lurah bisa lebih jeli dalam membuat keterangan penguasaan atas tanah yang diajukan oleh masyarakat.

Untuk itu, pihaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan penjelasan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pembuatan sertifikat tanah.

Terkait dengan aset yang terlanjur diakui pihak lain di luar pemerintah kota, dia menandaskan bahwa hal itu bukan kewenangan dari pihaknya.

Baca Juga : Atasi Kekosongan Jabatan di Kelurahan, Iqbal Minta Camat Tunjuk Plt

“Itu di luar kewenangan kami, itu bagian hukum, inspektorat. Kami terkait dengan hal pengamanan. Bentuk pengamaan itu pensertifikatan, pemasangan patok, pembuatan papan bicara, pemagaran, dan pemanfaatan lahan,” tandasnya.

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...