SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar mewanti-wanti para lurah agar tak sembarangan dalam membuat keterangan penguasaan atas tanah yang diajukan oleh masyarakat.
Kabid Pengadaan dan Pemanfaatan Lahan Dinas Pertanahan Kota Makassar Adnan mengatakan, ada banyak aset pemerintah kota yang disertifikatkan atas nama orang lain.
Hal tersebut disampaikan usai acara sosialisasi standar baku pembuatan alas hak pertanahan di Hotel Golden Tulip, Selasa (20/8/2019).
Baca Juga : Sukseskan Capaian Vaksinasi 100 Persen, 82 Warga Lembo Vaksin di Recover Center
“Kita mewanti-wanti dari peserta rapat, dalam hal ini lurah, agar tidak sembarangan membuat keterangan penguasaan atas tanah yang diajukan oleh masyarakat. Karena banyak aset pemerintah kota disertifikatkan atas nama orang lain,” ujar Adnan.
Adnan mengatakan, kondisi tersebut kemungkinan terjadi lantaran ketidaktahuan lurah untuk membedakan aset pemkot dengan aset lainnya.
“Terkadang lurah yang beberapa tahun mutasi atau baru, tidak tahu fasum fasos yang diserahkan pihak perusahaan ke pemerintah kota,” kata dia.
Baca Juga : VIDEO: Oknum Lurah di Banten Diduga Minta Uang Tanda Tangan Rp250.000 ke Anak Yatim
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar para lurah bisa lebih jeli dalam membuat keterangan penguasaan atas tanah yang diajukan oleh masyarakat.
Untuk itu, pihaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan penjelasan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pembuatan sertifikat tanah.
Terkait dengan aset yang terlanjur diakui pihak lain di luar pemerintah kota, dia menandaskan bahwa hal itu bukan kewenangan dari pihaknya.
Baca Juga : Atasi Kekosongan Jabatan di Kelurahan, Iqbal Minta Camat Tunjuk Plt
“Itu di luar kewenangan kami, itu bagian hukum, inspektorat. Kami terkait dengan hal pengamanan. Bentuk pengamaan itu pensertifikatan, pemasangan patok, pembuatan papan bicara, pemagaran, dan pemanfaatan lahan,” tandasnya.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar