Logo Sulselsatu

Setya Novanto Ajukan PK untuk Kasus e-KTP

Asrul
Asrul

Rabu, 28 Agustus 2019 16:54

Setya Novanto. (INT)
Setya Novanto. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

Penasihat Hukum mantan Ketua DPR itu, Maqdir Ismail mengatakan PK diajukan karena telah ditemukan novum (bukti atau keadaan baru), kekhilafan hakim, dan putusan yang memuat pertentangan antara satu dengan lain.

“PK (Peninjauan Kembali) ini selain ada novum, juga ada kami lihat kekhilafan hakimnya,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dilansir CNNIndonesia, Rabu (28/8/2019).

Baca Juga : VIDEO: Perdalam Agama, Setya Novanto Ubah Penampilan

Maqdir melanjutkan, pokok dari novum itu terkait ketidakbenaran penerimaan uang oleh Novanto baik secara langsung maupun melalui money changer.

Ada pun perantara pemberi uang dalam berkas PK tersebut ialah Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, hingga pengusaha Made Oka Masagung.

“Ini yang akan kita buktikan bahwa uang yang US$7,3 juta itu tidak pernah ada diterima oleh Setya Novanto,” ujarnya.

Baca Juga : Pemindahan Setya Novanto ke Lapas Gunung Sindur Dinilai Bukan Solusi

Maqdir juga mempersoalkan putusan hakim yang mengandung kekhilafan dalam mempertimbangkan surat dakwaan. Dia menyebut putusan hakim yang menyatakan Novanto terbukti menerima uang seharusnya dijerat dengan pasal gratifikasi.

“Seharusnya bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, ada pasal sendiri menerima hadiah atau janji (gratifikasi),” terang Maqdir.

Berdasarkan dasar bukti yang diajukan, Maqdir berharap majelis hakim PK dapat memutus bebas kliennya dari segala jeratan hukum.

“Saya berharap bahwa hakim melihat ini secara baik, karena bagaimana pun juga sekali lagi kalau semua perkara harus orang didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 (terkait suap), padahal orang ini tidak punya kewenangan,” jelas Maqdir.

Dalam perkara ini, Novanto dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...