Logo Sulselsatu

Satpol-PP Parepare Tutup Mata, Miras Dijual Bebas di Rumah Bernyanyi

Asrul
Asrul

Senin, 02 September 2019 21:37

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terkesan tutup mata melihat minuman beralkohol bebas dijual di rumah bernyanyi keluarga.

“Kenapa pemda di sini terkesan pembiaran, minuman beralkohol dijual di bebas di rumah bernyanyi. Padahal segala umur bisa masuk di tempat itu (rumah bernyanyi keluarga), bagaiamana kalau dilihat sama anak-anak. Rusak generasi penerus kalau begitu,” ujar salah seorang warga, Andri, Senin (2/9/2019).

Terpisah, Kepala Satpol-PP Kota Parepare, Anshar mengaku, saat ini pihaknya lebih fokus pada penertiban pedagang yang menjual di sepanjang Jalan Mattirotasi.

Baca Juga : Cegah Corona, Satpol-PP Pastikan Tempat Pijat di Parepare Tutup

“Marak pedagang di sepanjang Jalan Mattirotasi, jadi kami tertibkan dulu,” katanya.

Saat ditanya apa sikap pihak Satpol-PP sebagai pengawas dan penegakan perda terkait peredaran minuman beralkohol, padahal sudah ada perda nomor 3 tahun 2007 yang mengatur.

“Tetap menjadi perhatian juga THM, namun saya akan rapatkan dulu dengan terkait sebelum action,” tandasnya.

Baca Juga : Awal Tahun, Satpol PP Parepare Fokus Tertibkan Bangunan Tak Berizin

Sebelumnya, tokoh masyarakat di Kota Parepare, Rahman Saleh mengingatkan, akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dapat menjadi sumber berbagai kejahatan kriminal, dan merupakan ancaman serius terhadap masyarakat luas.

Diketahui, Peraturan daerah Kota Parepare nomor 3 Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, setiap badan usaha dan atau perorangan dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menyalurkan, memasukkan, mempromosikan dan menjual minuman beralkohol dalam daerah.

Sedangkan pada Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan produksi, penyimpanan, peredaran/penyaluran/pemasukan/promosi, dan penjualan serta yang meminum minuman beralkohol.

Baca Juga : Polres Jeneponto Musnahkan Barang Bukti 665 Botol Miras Berbagai Merek

Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...
Makassar29 Januari 2026 13:46
Wali Kota Makassar Minta RKPD 2027 Fokus pada Dampak dan Keberlanjutan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal ...