Logo Sulselsatu

Iqbal Suhaeb: Penerapan Ganjil Genap di Makassar Masih Tahap Kajian

Asrul
Asrul

Selasa, 03 September 2019 11:37

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. (Sulselsatu/Asrhawi Muin)
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. (Sulselsatu/Asrhawi Muin)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menyatakan, penerapan aturan kendaraan dengan nomor plat ganjil genap di Kota Makassar masih dalam tahap kajian. 

Menurut Iqbal, penerapan aturan kendaraan dengan nomor plat ganjil genap akan berdasarkan hasil evaluasi lalu lintas yang terjadi di Makassar.

Baca Juga : Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi Mulai 23 Desember, Kadishub Sulsel Pastikan Kesiapan Jalur Darat, Udara, dan Laut

“Nanti kita lihat laporan lalu lintas. Kalau evaluasi lalu lintas memang sudah perlu, kita akan terapkan, tapi kalau tidak ya kita tunda,” kata Iqbal, Selasa (3/9/2019).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Mario Said menilai kebijakan tersebut cukup baik. Hanya saja, kondisi jalan di Kota Makassar saat ini belum memungkinkan untuk menerapkan aturan nomor kendaraan ganjil genap. 

‘Karena Jalan Pettarani ini kan sementara lagi pembangunan. Jadi, kita sangat sulit untuk melakukan kajian karena kondisinya tidak normal. Dan imbas dari pada itu kan ke mana-mana,” kata Mario.

Baca Juga : Dishub Sulsel Tetapkan Tarif Angkutan Sewa Khusus Sulsel, Berikut Rinciannya

Penerapan soal aturan kendaraan dengan nomor plat ganjil genap, menurut Mario, kemungkinan masih bisa menjadi bahan pertimbangan tapi tidak untuk saat ini. Hal itu lantaran jalan tol layang yang kini tengah di bangun di atas Jalan Pettarani juga diharapkan jadi solusi mengatasi kemacetan.

“Jangan sampai nanti selesai, kemacetan sudah bisa terurai. Berarti tidak perlu kita melakukan ganjil genap. Tapi kalau setelah selesai nanti itu, kita melihat lagi dan kita adakan kajian-kajian, kalau memang memungkinkan ya kita juga berlakukan di Makassar,” tandasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Pahlevi menyebut pihaknya bersama dengan Dishub Kota Makassar akan melakukan kajian pemberlakukan aturan ganjil genap yang akan diterapkan di Kota Makassar nantinya.

Baca Juga : Mulai 6-17 Mei, Angkutan Umum AKDP Dilarang Beroperasi

Hal tersebut berdasarkan usulan dari Kementerian Perhubungan, yang mengusulkan 5 Kota selain Kota Jakarta, yakni Makassar, Surabaya, Bandung, Denpasar dan Medan Untuk memberlakukan aturan kendaraan ganjil-genap.

Pahlevi mengaku bahwa salah satu jalan protokol yang kemungkinan besar akan menerapkan aturan ini adalah Jl AP Pettarani.

“Kalau saya pribadi di Jl Pettarani, apalagi saat ini sementara pengerjaan. Ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan plat hitam, tidak termasuk mobil dinas, ambulance dan kendaraan plat kuning,” kata Pahlevi.

Baca Juga : Iqbal Suhaeb Wajibkan Warga Gunakan Masker

Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...