SULSELSATU.com, PAREPARE – Diduga kontraktor di Kota Parepare atau rekanan dibebani wajib fee 15 persen dari nilai proyek, atas pengerjaan proyek pemerintah daerah.
Salah seorang rekanan yang tidak ingin identitasnya disebut, mengaku, setoran wajib fee 15 persen diberikan kepada orang yang ditunjuk sebagai ketua kelas, terkait proyek yang dikerjakan.
“Wajib fee 15 persen ini jadi beban berat bagi kami para rekanan. Kita setor ke ketua kelas, yaitu MY dan MS,” ujarnya, Senin (8/9/2019).
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
Menurutnya, wajib fee proyek ini bukan lagi rahasia umum di kota yang mencetuskan tiga taat, yaitu taat azas, administrasi dan anggaran.
Hanya saja, wajib fee yang diminta ketua kelas, lanjut dia, terlalu tinggi dan sangat membebankan rekanan. Bahkan dapat berimbas pada proyek yang dikerjakan.
“Tingginya fee yang diminta pasti berdampak pada pekerjaan. Takutnya kami tidak bisa menjamin kualitas pekerjaan,” katanya.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar