SULSELSATU.com, PAREPARE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Parepare melakukan inspeksi dadakan (sidak) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, Selasa (10/9/2019).
Kepala Satpol-PP Kota Parepare, Anshar mengatakan, sejumlah PKL yang mengambil badan jalan atau menggangu pejalan kaki ditertibkan, sesuai intruksi Peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2008, tentang pembinaan dan penataan pedagang kaki lima.
“Kita tidak melarang untuk berjualan, hanya saja jangan mengganggu sarana pejalan kaki. Sekaligus tempat jualannya dibersihkan setelah digunakan, agar tidak terkesan kumuh dan semrawut,” katanya.
Terkait bangunan yang tidak memiliki izin, lanjut mantan Kabag Pembangunan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar dan taat aturan.
Pasalnya, saat sidak banyak pembangunan yang dikerjakan tanpa IMB. Bahkan ada IMB yang yang tidak sesuai fungsi bangunannya. Seperti IMB untuk ruko, namun bangunannya untuk pemberdayaan walet.
“Banyak pembangunan kita dapati tanpa IMB, bahkan sudah beberapa kali ditegur agar tidak melanjutkan pembangunan hingga izinnya terbit, tapi masih saja membandel, karena itu kita tegas akan menyegel jika masih ditemukan ada aktivitas,” ujarnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar