Logo Sulselsatu

DPR Bakal Sahkan RKUHP 24 September

Asrul
Asrul

Senin, 16 September 2019 14:37

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Minggu (15/9/2019) malam. Rencananya, RKUHP itu akan disahkan pada 24 September 2019.

“Panja DPR berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial,” kata anggota Panja RKUHP Taufiqulhadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9/2019).

Dia menerangkan, RKUHP akan terlebih dahulu dibawa ke Komisi III DPR sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan pandangan mini dari fraksi-fraksi.

Baca Juga : VIDEO: Orasi Artis Reza Rahardian saat Demo di DPR

“Hasil panja ini akan dibawa ke Komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna,” ucap dia.

Terpisah, RKUHP" href="https://www.sulselsatu.com/topik/panja-rkuhp">Panja RKUHP Arsul Sani mengakui perumusan RKUHP dengan pemerintah sudah digelar secara tertutup di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan pada 14 hingga 15 September.

Arsul berdalih, rapat perumusan dilakukan secara tertutup karena tak harus digelar secara terbuka.

Baca Juga : VIDEO: Jokowi Hormati Putusan MK dan DPR Terkait RUU Pilkada

“Kalau rapat yang harus terbuka, itu kan kalau rapat pembahasan, debat,” kata Arsul.

Dia mengklaim, pembahasan dan perumusan RKUHP telah selesai. DPR, menurutnya, tinggal menyempurnakan beberapa penjelasan pasal. Anggota Komisi Hukum DPR RI itu pun menegaskan, substansi RKUHP telah selesai.

“Kalau urusan politik hukumnya, urusan substansinya, RKUHP sudah selesai. Yang belum tinggal tentu ada beberapa soal redaksional dan ini lebih kita serahkan kepada ahli bahasa,” ucap Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (16/9/2019).

Baca Juga : Dirut BRI Beberkan 6 Faktor Penentu Keberlanjutan Industri Perbankan Indonesia

Arsul melanjutkan, penjelasan makna dari setiap pasal juga akan diperjelas agar tidak bersifat karet. Ia mencontohkan, pasal yang diperjelas itu salah satunya terkait makna kesusilaan.

Tahapan selanjutnya, DPR akan menyerahkan pada ahli bahasa dari DPR dan pemerintah untuk memperbaiki redaksional pasal-pasal. Setelah itu, katanya, akan dilakukan pengambilan keputusan di tingkat pertama melalui Pleno Komisi III, lalu dibawa ke Rapat Paripurna.

“Selesai. Terus baru dibawa ke paripurna” kata Arsul.

Baca Juga : VIDEO: Anggota Dewan Luwu Utara Salah Sebut Omnibus Law, Undang Tawa Massa Aksi

Namun, Arsul belum memastikan RKUHP bakal dibawa ke Rapat Paripurna terakhir pada 24 September.

Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyebut pemerintah memiliki mental penjajah karena berusaha membangkitkan pasal-pasal antidemokrasi dalam RKUHP.

Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Baca Juga : Jaga Natuna, Komisi I Dukung Penambahan Anggaran Bakamla

Selain pasal penghinaan presiden, Aliansi juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196, dan197. Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 dan akhir-akhir ini, Aliansi berujar pasal itu hanya akan jadi bentuk antidemokrasi pemerintah.

“Seharusnya definisi makar, serangan, bisa memakai senjata tajam atau pistol sejenisnya. Ini menjadi pasal karet yang orang ngomong dikit-dikit saja dibilang makar, mengkritik pemerintah dibilang makar,” ujar dia.

Aliansi juga mengkritik pemidanaan terhadap penodaan agama dalam RKUHP.

Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan negara tidak berhak mengatur keyakinan yang jadi wilayah privasi warga negara.

Aturan soal penodaan agama tercantum dalam Pasal 313 RKUHP. Di sana diatur setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penistaan terhadap agama diancam penjara maksimal lima tahun.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 Maret 2025 22:54
VIDEO: Pria Ini Ngamuk ke Petugas Damkar saat Kebakaran di Kerung-Kerung Makassar
SULSELSATU.com – Kebakaran terjadi di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar, pada Sabtu (22/3/2025). Kebakaran ini menghanguskan sebuah pertamini milik...
Otomotif22 Maret 2025 22:36
Honda CUV e: dan ICON e: Solusi Mobilitas Ramah Lingkungan di Perkotaan, Jarak Tempuh Sampai 80 Km
Dua kendaraan listrik Honda terbaru yaitu CUV e: dan ICON e: resmi diluncurkan di Makassar. Kehadiran dua motor listrik terbaru Honda ini menjawab keb...
Bisnis22 Maret 2025 22:07
Dua Motor Listrik Terbaru Honda Resmi Hadir di Makassar, Harga OTR Sulsel Mulai Rp28 Juta
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) resmi merilis dua kendaraan listrik Honda terbaru yaitu CUV e: dan ICON e: di Astra Motor Xperience Centre,...
Hukum22 Maret 2025 21:52
Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenkum Sulsel Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolda Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Basmal, menghadiri acara Buka Puasa Be...