Logo Sulselsatu

Merokok di Rumah Sakit Diancam Penjara atau Denda Rp50 Juta

Asrul
Asrul

Rabu, 18 September 2019 21:37

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, PAREPARE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, mengampanyekan larangan merokok di kawasan rumah sakit.

Kepala Bidang Infokom RSUD Andi Makkasau, H Mukkarramah mengatakan, larangan merokok di kawasan rumah sakit ditegaskan melalui Peraturan Daerah Kota Parepare nomor 9 tahun 2014.

“Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta,”ujarnya, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga : Pandemi Covid-19, RSUD Parepare Imbau Jangan Takut ke Rumah Sakit

Selain itu, lanjut H Mukkarramah, larangan merokok juga dikampanyekan melalui papan bicara yang terpasang di lorong masuk Rumah Sakit Andi Makkasau.

“Kita pasang papan bicara di lantai bawah, tulisannya pakai bahasa daerah, ‘Aja’ta mappelo…!!! Komappeloki uwalai pelo’ta..!! (Jangan merokok, kalau merokok saya ambil rokoknya),” katanya.

Menurutnya, larangan merokok di kawasan rumah sakit Andi Makkasau, sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi pasien lainnya.

Baca Juga : RSUD Parepare Uji Coba Penerapan Aplikasi “Salamaki”

“Kita tidak ingin pasien atau keluarganya terganggu karena asap rokok. Kami berusaha memberikan kenyamanan kepada pasien selama berada di Rumah Sakit Andi Makkasau,” tandasnya.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...