Logo Sulselsatu

Begini Respon Salmawati Tentang Beredarnya SK DPP Gerindra

Asrul
Asrul

Senin, 30 September 2019 20:15

Salmawati. (Dedi/sulselsatu)
Salmawati. (Dedi/sulselsatu)

SULSELSATU.com, JENEPONTOKetua DPRD Jeneponto Salmawati angkat bicara soal beredarnya pembatalan SK penunjukan ketua DPRD Jeneponto dari DPP Gerindra.

“Oh maaf, tentang surat yang beredar katanya, saya bilang katanya karena saya juga belum tahu persis dan saya tidak bisa menanggapi hal itu,” kata Salmawati, Senin (30/9/2019).

Dia mengatakan, tidak punya wewenang untuk memberikan klarifikasi terkait beredarnya SK DPP Gerindra tersebut. Pihaknya sejauh ini belum pernah membaca maupun melihat SK yang dimaksud.

Baca Juga : Gantikan Salmawati, Aripuddin Resmi Jabat Ketua DPRD Jeneponto

“Saya belum pernah disampaikan secara resmi atau apa itu, jadi untuk mengklarifikasi hal tersebut mungkin saya tidak punya kewenangan membenarkan atau memberikan klarifikasi,” katanya.

“Saya tidak pernah mengetahui, karena yang saya tahu, saya diberikan secara resmi oleh DPP. Saya dipanggil dalam satu ruangan bersama beberapa kabupaten untuk diberikan (SK) secara resmi,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Jeneponto, Paris Yaris mengatakan tidak tahu menahu tentang adanya SK baru dieklaurkan oleh DPP.

Baca Juga : VIDEO: Salmawati Masih Klaim Dirinya Ketua DPRD Jeneponto

“Belumpi saya lihat (SK), jadi tidak mau saya komentar karena belumpi saya lihat,” singkat Paris Yaris.

Sebelumnya, Salmawati dilantik sebagai Ketua DPRD Jeneponto, Kamis (26/9/2019) lalu. Pelantikannya disaksikan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan segenap unsur Forkopimda.

Adapun isi SK DPP Gerindra berbunyi:

Baca Juga : VIDEO: Pergantian Ketua DPRD Jeneponto Disepakati

Memutuskan

Pertama: Mencabut surat keputusan DPP Partai Gerindra nomor: 08-0186/Kota/DPP-Gerindra/2019 tanggal 16 Agustus tentang pimpinan DPRD dan ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan Priode 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kedua: Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan priode 2019-2024 sebagai berikut: Aripuddin sebagai ketua dan Abd Hafid sebagai ketua Fraksi.

Baca Juga : Bamus Gelar Rapat Pengusulan Pergantian Ketua DPRD Jeneponto

Ketiga: DPP Partai Gerindra dapat melakukan evaluasi dan pergantian pimpinan DPRD dan ketua Fraksi DPRD atas persetujuan ketua dewan pembina.

Keempat: Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagai dasar pengajuan pergantian unsur pimpinan DPRD dan ketua Fraksi partai Gerindra Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan

Kelima: Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan di tinjau kembali jika terdapat kekeliruan atau perbaikan di dalamnya.

Baca Juga : VIDEO: Wakil Ketua DPRD Jeneponto Santuni Penderita Tumor Ganas

Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...