Logo Sulselsatu

Ombudsman Tolak Wacana Sanksi Penunggak BPJS, Dinilai Maladministrasi

Asrul
Asrul

Senin, 14 Oktober 2019 11:16

Ada 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (istimewa)
Ada 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (istimewa)

SULSELSATU.com, JAKARTAOmbudsman menolak wacana pemerintah yang akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai jika rencana tersebut merupakan maladministrasi serius.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Nantinya, penunggak iuran akan secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik, seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lain. Aturan itu pun akan dituangkan dalam sebuah instruksi presiden (inpres).

“Kalau diterapkan sanksi apalagi cuma didasarkan inpres menurut Ombudsman mal-administrasi serius,” kata Alamsyah, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (14/10/2019).

Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai

Dalam PP Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, sanksi dikenakan bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Namun tidak ada sanksi untuk penunggak iuran.

Dalam PP itu, terdapat 5 sanksi yakni tidak mendapatkan pelayanan publik pada perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Alamsyah memandang terminologi sanksi pada penunggak iuran tidak jelas secara regulasi. Dengan demikian, penerapan sanksi tidak dapat dilakukan secara efektif.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan

Jika pemerintah ingin memastikan peserta BPJS Kesehatan membayar iuran secara rutin, maka pemerintah perlu mengatur syarat administratif dalam inpres.

“Kami sendiri juga paham bahwa pemerintah butuh untuk memastikan bahwa collecting dari masyarakat atau peserta yang mandiri itu lebih lancar, maka kemudian silahkan gunakan skema persyaratan administratif bagi layanan-layanan lain yang relevan,” terangnya.

Menurutnya, pemerintah perlu mengatur pembayaran iuran BPJS sebagai syarat administrasi terhadap layanan publik yang berhubungan dengan BPJS. Misalnya pengajuan kredit atau untuk permohonan SIM.

Baca Juga : Ombudsman Sulsel Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Gowa Masuk Zona Hijau

“Kalau sertifikat tanah, menurut saya enggak relevan itu apa yang dimaksud dengan relevan ?adalah bahwa kelancaran membayar iuran BPJS itu bisa mengamankan fungsi layanan itu sendiri,” ucapnya

“Misalnya kredit di bank itu kan berarti mengamankan potensi macet kredit itu apabila orang yang bersangkutan sakit dan tidak punya biaya,” tambah dia.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama08 September 2024 16:14
Resmob Polres Jeneponto Gerebek Judi Sabung Ayam, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Pegasus unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku judi sab...
Lifestyle08 September 2024 16:08
Social Movement KYH 2024 Bersih-bersih Kanal Sinrijala Bersama Karin Novilda
Hari pertama Kalla Youth Fest (KYF) sukses diawali dengan pelaksanaan social movement dengan mengusung tagar #TemanLebihBaik...
Berita Utama08 September 2024 15:43
Pasangan Sarif – Qalby Tatap Muka Dengan Tim Pemenangannya di 11 Kecamatan, ABS : Insha Allah Kita Menang
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pasangan bakal calon Bupati Jeneponto dan bakal calon wakil bupati Jeneponto, Muhammad Sarif – Moch Noer Alim ...
Kesehatan08 September 2024 15:07
PKK Gowa Bakal Terapkan New Posyandu, Siapkan Standar Layanan Khusus
Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa akan mengagas konsep layanan Posyandu yang lebih berkualitas melalui New Posyandu....