Logo Sulselsatu

Sertifikasi Halal Dialihkan ke BPJPH, Menag: Wewenang Fatwa Masih MUI

Asrul
Asrul

Rabu, 16 Oktober 2019 17:56

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah mencabut kewenangan Majelis Ulama Indonesia untuk menerbitkan sertifikasi halal. Kendati demikian, MUI tetap menerbitkan fatwa dan sertifikasi auditor halal.

Kewenangan menerbitkan sertifikasi halal dilimpihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal. Itulah prosesnya,” kata Lukman di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dilansir dari Detik, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga : BI Sulsel Dorong Penguatan SDM Halal Lewat Pelatihan dan Sertifikasi Penyelia

Lukman mengatakan semua produk yang terlampir di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH harus bersertifikasi halal. Hal tersebut dinilai Lukman berbeda dengan aturan sebelumnya, yang bersifat sukarela.

“Kalau selama ini sifatnya voluntary dan itu dilakukan oleh MUI saja. Sekarang ini mandatory karena sudah diatur oleh UU, dan dilakukan oleh negara melalui BPJPH,” jelas Lukman.

Meski tidak mempunyai kewenangan menerbitkan sertifikasi halal, Lukman menuturkan, MUI berwenang meneruskan auditor sertifikasi halal. Auditor tersebut yang bekerja dalam melakukan sertifikasi halal.

Baca Juga : Pertama di Sulsel, Sekolah Islam Athirah Raih Sertifikat Zona Khas Halal

“MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan apakah suatu produk itu halal atau tidak. Jadi fatwa kehalalan itu masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia. Juga MUI masih memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal,” jelasnya.

Lebih lanjut Lukman mengatakan auditor tersebut akan bekerja sesuai sertifikasi yang diterbitkan MUI. Dia memastikan MUI masih dilibatkan dalam sertifikasi halal.

“Setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI. Jadi MUI masih mendapatkan kewenangan-kewenangan dalam hal-hal tertentu,” paparnya.

Baca Juga : Dorong Daya Saing UMKM, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli

Terkait produk dari luar negeri, Lukman mengatakan akan menerapkan asas resiprokal. Dia menuturkan penerapan sertifikasi halal produk luar negeri akan bekerja sama dengan negara terkait.

“Terkait produk luar negeri, nanti kita akan kerja sama dengan negara-negara terkait. Tapi prinsip dasarnya adalah resiprokal. Jadi, kalau memang kita bekerja sama dengan negara tertentu, kita merasa bahwa prosesnya, cara memeriksa, dan seterusnya itu telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang kita lakukan,” ucapnya.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi03 Oktober 2026 13:17
OJK Siapkan Lima Prioritas Penguatan Perbankan hingga 2030 Lewat RP3I
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai langkah strategis memperkuat ...
Politik03 Oktober 2026 11:38
Tak Sekadar Kampanye, Demokrat Sulsel Dorong Pelajar Pahami Politik Sejak Dini
SULSELSATU.com, MAKASSAR — DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan menegaskan pendidikan politik kepada generasi muda tidak hanya dilakukan saat memasu...
News03 Oktober 2026 10:25
Musdalub DPD SP PLN UIP Sulawesi Dorong Regenerasi Kepengurusan, Tetapkan Ketua Baru
Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja (DPD SP) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub...
Bisnis02 Oktober 2026 22:47
Indosat Kenalkan IM3 Istimewa di Makassar, Kuota Tidak Lagi Hangus Sampai 12 Bulan
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) memperkenalkan paket IM3 Istimewa di Makassar. IM3 Istimewa di Makassar dirayakan Indosat dengan menghadirkan Kunto Aj...