Logo Sulselsatu

Sertifikasi Halal Dialihkan ke BPJPH, Menag: Wewenang Fatwa Masih MUI

Asrul
Asrul

Rabu, 16 Oktober 2019 17:56

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah mencabut kewenangan Majelis Ulama Indonesia untuk menerbitkan sertifikasi halal. Kendati demikian, MUI tetap menerbitkan fatwa dan sertifikasi auditor halal.

Kewenangan menerbitkan sertifikasi halal dilimpihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal. Itulah prosesnya,” kata Lukman di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dilansir dari Detik, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga : BI Sulsel Dorong Penguatan SDM Halal Lewat Pelatihan dan Sertifikasi Penyelia

Lukman mengatakan semua produk yang terlampir di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH harus bersertifikasi halal. Hal tersebut dinilai Lukman berbeda dengan aturan sebelumnya, yang bersifat sukarela.

“Kalau selama ini sifatnya voluntary dan itu dilakukan oleh MUI saja. Sekarang ini mandatory karena sudah diatur oleh UU, dan dilakukan oleh negara melalui BPJPH,” jelas Lukman.

Meski tidak mempunyai kewenangan menerbitkan sertifikasi halal, Lukman menuturkan, MUI berwenang meneruskan auditor sertifikasi halal. Auditor tersebut yang bekerja dalam melakukan sertifikasi halal.

Baca Juga : Pertama di Sulsel, Sekolah Islam Athirah Raih Sertifikat Zona Khas Halal

MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan apakah suatu produk itu halal atau tidak. Jadi fatwa kehalalan itu masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia. Juga MUI masih memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal,” jelasnya.

Lebih lanjut Lukman mengatakan auditor tersebut akan bekerja sesuai sertifikasi yang diterbitkan MUI. Dia memastikan MUI masih dilibatkan dalam sertifikasi halal.

“Setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI. Jadi MUI masih mendapatkan kewenangan-kewenangan dalam hal-hal tertentu,” paparnya.

Baca Juga : Dorong Daya Saing UMKM, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli

Terkait produk dari luar negeri, Lukman mengatakan akan menerapkan asas resiprokal. Dia menuturkan penerapan sertifikasi halal produk luar negeri akan bekerja sama dengan negara terkait.

“Terkait produk luar negeri, nanti kita akan kerja sama dengan negara-negara terkait. Tapi prinsip dasarnya adalah resiprokal. Jadi, kalau memang kita bekerja sama dengan negara tertentu, kita merasa bahwa prosesnya, cara memeriksa, dan seterusnya itu telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang kita lakukan,” ucapnya.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga29 Juni 2026 09:32
Ketua Gerindra Sulsel Iwan Aras Prediksi Brasil Melaju hingga Final Piala Dunia 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Atmosfer Piala Dunia 2026 semakin memanas setelah turnamen memasuki fase gugur 32 besar. Antusiasme tidak hanya datan...
OPD29 Juni 2026 09:20
Andi Tenri Indah Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Jadi Fokus Pengawasan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tenri Indah, mengajak masyarakat untuk mengambil peran lebih akti...
Politik29 Juni 2026 09:09
Ashabul Kahfi Tantang PAN Maros Tambah Kursi DPRD Dua Kali Lipat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilu Legislatif 2029 de...
OPD29 Juni 2026 08:27
Lukman B Kady Tampung Aspirasi Warga Pallangga dalam Agenda Pengawasan APBD
SULSELSATU.com, GOWA – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Golkar, Lukman B Kady, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksa...