Logo Sulselsatu

Mutasi Kadisdukcapil Takalar Atas Pertimbangan Ombudsman

Asrul
Asrul

Senin, 04 November 2019 20:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengamat hukum Universitas Hasanuddin Ahsan Yunus meminta agar Ombudsman Sulsel berhati-hati mengeluarkan komentar terkait persoalan mutasi Kadisdukcapil di Takalar.

Apalagi, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta berdasarkan rekomendasi Omdudsman yang menilai jika pelayanan publik di Takalar masuk zona merah. Bahkan, Ombudsman memberikan penilaian jauh di bawah standar pelayanan berkualitas.

“Soal mutasi itu kewenangan kepala daerah melalui prosedur yang dilakukan melalui BKD Kabupaten dan Kota, ada beberapa pertimbangan mutasi antara lain kinerja pejabat yang bersangkutan, termasuk hasil laporan dari Ombudsman, karena dasarnya dari situ makanya Ombudsman harus berhati- hati mengomentari mutasi di Takalar,” kata Ahsan Yunus kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Baca Juga : Ombudsman Sulsel Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Gowa Masuk Zona Hijau

Ia mengatakan, laporan dari Ombudsman ke kepala daerah bisa menjadi pertimbangan yang menyebabkan dilakukannya mutasi itu. Dengan pertimbangan Ombudsman itu, makanya Bupati Takalar menggeser pejabat Kadisdukcapil ke jabatan lain.

“Jadi mutasi itu bisa saja dilakukan, tentunya dengan dasar yang jelas dan pertimbangan Ombudsman itu bisa menjadi dasar, karena dasarnya dari situ makanya Ombudsman harus berhati- hati mengomentari mutasi di Takalar, apalagi komentar berbau politis,” terang Ahsan.

Mutasi, kata Ahsan, bisa saja pejabat lama diberhentikan dan digeser ke jabatan yang lain. Namun, pejabat terkait bisa juga diberhentikan dan tidak lagi mendapatkan jabatan struktural.

Baca Juga : Terima Penilaian dari Ombudsman, Wabup Gowa Minta Sistem Layanan Semakin Berkualitas

“Mutasi itu bisa berarti memberhentikan di jabatan tersebut, tapi mungkin bergeser mendapatkan jabatan yang baru atau tidak mendapatkan jabatan baru struktural atau jabatan lainnya,” kata Ahsan.

Terpisah, Kepala BKD Takalar Rahmansyah Lantara menegaskan, jika mutasi Kadisdukcapil Takalar dilakukan berdasarkan pertimbangan kinerja dari Ombudsman. Ombudsman menilai kinerja Dukcapil Takalar sangat buruk dan masuk zona merah.

“Jadi mutasi itu berdasarkan pertimbangan Ombudsman terkait kinerja,” kata Rahmansyah Lantara, Senin (4/11/2019).

Baca Juga : Cegah Corona, Ombudsman Minta Pemerintah Setop Pekerja-Turis China Masuk RI

Sebelumnya, Ombudsman Sulsel meminta DPRD Takalar untuk memanggil Bupati Takalar terkait mutasi. “DPRD Takalar sudah bisa memanggil bupati untuk memintai tanggapan. DPRD jangan diam saja,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, M Subhan Djoer beberapa waktu lalu.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News17 Oktober 2026 12:27
Percepat Pembangunan SUTT 150 kV Bungku-ACN, PLN UIP Sulawesi Tinjau Lokasi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mempercepat penyelesaian proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Bungku-ACN dan Gard...
News17 Oktober 2026 11:16
Hasil Uji Laboratorium Padi Terdampak Tumpahan MFO di Towuti Aman Dikonsumsi
Hasil pengujian laboratorium terhadap gabah atau padi dari lahan demplot di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur menunjukkan hasil yang memenuhi sta...
Sulsel17 Oktober 2026 09:13
Plt Bupati Gowa Darmawansyah Muin Dorong UMKM Masuk Pasar Haji
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa Darmawangsyah Muin mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan meningkatkan daya sa...
Bisnis16 Oktober 2026 21:14
22 UMKM REWAKO Binaan BI Sulsel Jajaki Peluang Ekspor di Trade Expo Indonesia 2026
Sebanyak 22 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan mengikuti Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 untuk memper...