Logo Sulselsatu

Mutasi Kadisdukcapil Takalar Atas Pertimbangan Ombudsman

Asrul
Asrul

Senin, 04 November 2019 20:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengamat hukum Universitas Hasanuddin Ahsan Yunus meminta agar Ombudsman Sulsel berhati-hati mengeluarkan komentar terkait persoalan mutasi Kadisdukcapil di Takalar.

Apalagi, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta berdasarkan rekomendasi Omdudsman yang menilai jika pelayanan publik di Takalar masuk zona merah. Bahkan, Ombudsman memberikan penilaian jauh di bawah standar pelayanan berkualitas.

“Soal mutasi itu kewenangan kepala daerah melalui prosedur yang dilakukan melalui BKD Kabupaten dan Kota, ada beberapa pertimbangan mutasi antara lain kinerja pejabat yang bersangkutan, termasuk hasil laporan dari Ombudsman, karena dasarnya dari situ makanya Ombudsman harus berhati- hati mengomentari mutasi di Takalar,” kata Ahsan Yunus kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Baca Juga : Ombudsman Sulsel Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Gowa Masuk Zona Hijau

Ia mengatakan, laporan dari Ombudsman ke kepala daerah bisa menjadi pertimbangan yang menyebabkan dilakukannya mutasi itu. Dengan pertimbangan Ombudsman itu, makanya Bupati Takalar menggeser pejabat Kadisdukcapil ke jabatan lain.

“Jadi mutasi itu bisa saja dilakukan, tentunya dengan dasar yang jelas dan pertimbangan Ombudsman itu bisa menjadi dasar, karena dasarnya dari situ makanya Ombudsman harus berhati- hati mengomentari mutasi di Takalar, apalagi komentar berbau politis,” terang Ahsan.

Mutasi, kata Ahsan, bisa saja pejabat lama diberhentikan dan digeser ke jabatan yang lain. Namun, pejabat terkait bisa juga diberhentikan dan tidak lagi mendapatkan jabatan struktural.

Baca Juga : Terima Penilaian dari Ombudsman, Wabup Gowa Minta Sistem Layanan Semakin Berkualitas

“Mutasi itu bisa berarti memberhentikan di jabatan tersebut, tapi mungkin bergeser mendapatkan jabatan yang baru atau tidak mendapatkan jabatan baru struktural atau jabatan lainnya,” kata Ahsan.

Terpisah, Kepala BKD Takalar Rahmansyah Lantara menegaskan, jika mutasi Kadisdukcapil Takalar dilakukan berdasarkan pertimbangan kinerja dari Ombudsman. Ombudsman menilai kinerja Dukcapil Takalar sangat buruk dan masuk zona merah.

“Jadi mutasi itu berdasarkan pertimbangan Ombudsman terkait kinerja,” kata Rahmansyah Lantara, Senin (4/11/2019).

Baca Juga : Cegah Corona, Ombudsman Minta Pemerintah Setop Pekerja-Turis China Masuk RI

Sebelumnya, Ombudsman Sulsel meminta DPRD Takalar untuk memanggil Bupati Takalar terkait mutasi. “DPRD Takalar sudah bisa memanggil bupati untuk memintai tanggapan. DPRD jangan diam saja,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, M Subhan Djoer beberapa waktu lalu.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional24 Agustus 2026 19:05
Pelindo Bawa Semangat Pemberdayaan ke Langowan Lewat Relawan Bakti BUMN
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo membawa sejumlah program pemberdayaan ke Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, melalui Program R...
Nasional24 Agustus 2026 18:10
PT Vale Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok dan Obat-obatan untuk Korban Bencana NTT
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan tersebut berup...
News24 Agustus 2026 17:59
Komunitas Honda CBR Ambon Kopdar dan City Rolling, Kampanyekan #Cari_Aman
Sekitar 15 anggota komunitas Honda CBR di Kota Ambon mengikuti kopdar dan city rolling yang digelar Dealer Aneka Motor Ambon...
Opini24 Agustus 2026 17:03
OPINI: Siap Mengawal Anggaran Pengangkatan PPPK Menjadi ASN
Oleh: Kamrussamad (Juru Bicara Partai Gerindra) Sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah dan DPR menyepakati ara...