Logo Sulselsatu

Ditetapkan Tersangka, Risman Pasigai Tak Ditahan Polisi

Asrul
Asrul

Jumat, 08 November 2019 21:55

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perseteruan antara Muh Risman Pasigai (MRP) dengan Rusdin Abdullah (Rudal) berbuntut panjang. Bahkan, konflik keduanya berlanjut ke pihak berwajib dalam hal ini ke Polda Sulsel.

Terbaru, MRP yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan penetapan tersangka sejak 7 November 2019. Pencemaran nama baik dilakukan MRP saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulsel di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman 26 Juli 2019 lalu.

Baca Juga : Polda Sulsel Usut Laporan Eks Suami Bupati Gowa soal Dugaan Keterangan Palsu dalam Perkara Cerai

“Ini awalnya konflik internal Partai Golkar yang ada di Sulsel yang berakibat ketersinggungan Rudal. Jadi pada saat Musda itu berlangsung tiba-tiba ada salah satu kader Partai Golkar menyebarkan selebaran kepada peserta Musda tadi, yang isinya intinya mereka mengatakan acara Partai Golkar Provinsi Sulsel merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada orang yang menyuruh untuk membagikan selebaran tersebut,” kata Dicky, Jumat (8/11/2019).

Dicky menambahkan bahwa, saat itu MRP menuding Rudal yang juga merupakan kader Partai Golkar sebagai biang keributan di acara Musda Golkar Sulsel di hotel tersebut.

“Jadi dua orang ini katanya Risman mau mengacaukan acara Musda. Akibat perbuatan Risman ini, saudara Rudal merasa nama baiknya tercemarkan. Akhirnya dia melapor ke Polda dan sudah kita gelar (perkara) kemarin, saudara Risman (ditetapkan) sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga : Kapolri Mutasi Besar-besaran, 14 Kapolres di Sulsel Resmi Berganti

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dicky menyebut Risman tidak ditahan lantaran ia hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP yang ancaman hukumannya di bawah 9 bulan penjara.

“Tidak bisa ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun. Jadi tersangka yang bisa ditahan kalau hukumannya di atas lima tahun. Tapi proses tetap lanjut sampai proses sidang pengadilan,” tutup Dicky.

Untuk diketahui, Rudal adalah juga politisi Partai Golkar dan menjabat sebagai Bendahara DPD I Golkar Sulsel saat Musda digelar beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Baru Sepekan Menjabat, Dirkrimsus Baru Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Bongkar Mafia BBM Ilegal di Sulsel, Begini Sosoknya

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan04 Agustus 2026 14:21
Ketua RT Rappokalling Bagikan Rahasia Sukses Pilah Sampah, Warga Dapat Sembako dari Bank Sampah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua RT 002/RW 001, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Sri Rahmi Mahmud, SH., MH., membagikan pengalaman mener...
Metropolitan04 Agustus 2026 13:54
Pemilahan Sampah Sejak 2025, RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Berbasis Kolaborasi Warga
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Budaya memilah sampah di RT 04/RW 07 Cluster Berlian Permata, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, telah diterapk...
Metropolitan04 Agustus 2026 12:31
Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Makassar, Pakar: Bukan Lagi Imbauan, Melainkan Kewajiban Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman...
Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....