Logo Sulselsatu

Ditetapkan Tersangka, Risman Pasigai Tak Ditahan Polisi

Asrul
Asrul

Jumat, 08 November 2019 21:55

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perseteruan antara Muh Risman Pasigai (MRP) dengan Rusdin Abdullah (Rudal) berbuntut panjang. Bahkan, konflik keduanya berlanjut ke pihak berwajib dalam hal ini ke Polda Sulsel.

Terbaru, MRP yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan penetapan tersangka sejak 7 November 2019. Pencemaran nama baik dilakukan MRP saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulsel di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman 26 Juli 2019 lalu.

Baca Juga : Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

“Ini awalnya konflik internal Partai Golkar yang ada di Sulsel yang berakibat ketersinggungan Rudal. Jadi pada saat Musda itu berlangsung tiba-tiba ada salah satu kader Partai Golkar menyebarkan selebaran kepada peserta Musda tadi, yang isinya intinya mereka mengatakan acara Partai Golkar Provinsi Sulsel merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada orang yang menyuruh untuk membagikan selebaran tersebut,” kata Dicky, Jumat (8/11/2019).

Dicky menambahkan bahwa, saat itu MRP menuding Rudal yang juga merupakan kader Partai Golkar sebagai biang keributan di acara Musda Golkar Sulsel di hotel tersebut.

“Jadi dua orang ini katanya Risman mau mengacaukan acara Musda. Akibat perbuatan Risman ini, saudara Rudal merasa nama baiknya tercemarkan. Akhirnya dia melapor ke Polda dan sudah kita gelar (perkara) kemarin, saudara Risman (ditetapkan) sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga : Satgas PASTI Perkuat Peran Kepolisian Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal Lewat Coaching Clinic

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dicky menyebut Risman tidak ditahan lantaran ia hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP yang ancaman hukumannya di bawah 9 bulan penjara.

“Tidak bisa ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun. Jadi tersangka yang bisa ditahan kalau hukumannya di atas lima tahun. Tapi proses tetap lanjut sampai proses sidang pengadilan,” tutup Dicky.

Untuk diketahui, Rudal adalah juga politisi Partai Golkar dan menjabat sebagai Bendahara DPD I Golkar Sulsel saat Musda digelar beberapa waktu lalu.

Baca Juga : PT Masmindo Dwi Area dan Polda Sulsel Teken Nota Kesepahaman Perkuat Penegakan Hukum Area Operasional

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...