SULSELSATU.com, BARRU – Proyek pembangunan rel kereta api menimbulkan masalah terhadap warga pemilik lahan di dua desa di Kecamatan Tanete Rilau.
Camat Tanete Rilau Muhammad Hudri mengatakan ada dua desa dalam pelebaran jalur rel kereta api saat ini belum terbayarkan lahannya.
“Dua desa tersebut yakni Desa Pancana dan Desa Lasitae, pemilik lahan dari kedua tersebut belum mendapatkan pembayaran yang sekitar kurang lebih 5 Miliar,” kata Hudri kepada Sulselsatu.com
Ia menambahkan jika pelebaran jalur rel kereta api melewati dua desa dengan lahan pada Desa Pancana terdapat 36 bidang kebun sedangkan di Desa Lasitae sekitar 18 bidang tanah.
“Semuanya ini belum terbayarkan karena dianggap masuk sebagai hutan lindung, padahal yang kami ketahui dan sudah sejak dahulu tanah yang ada di Desa Pancana itu tidak mempunyai kawasan hutan lindung, tapi masalah ini sudah masuk dalam rana pengadilan,” kata Hudri
Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar