Logo Sulselsatu

800-anPelamar CPNS Perbaikan Data di Disdukcapil Makassar

Asrul
Asrul

Minggu, 17 November 2019 21:23

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com,MAKASSAR – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka 11 November 2019, beberapa syarat harus dipenuhi sebelum melakukan mendaftar secara online lewat portal sscasn.bkn.go.id.

Salah satu syarat dalam pendaftaran CPNS yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu keluarga (KK) harus sesuai dengan data yang ada di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady, menyampaikan sejumlah pendaftar CPNS melakukan konsulidasi data dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran.

Baca Juga : Selama Pandemi Covid-19, Dukcapil Makassar Telah Cetak 50 Ribu KTP

Ia mencatat sekitar 700-800 orang pendaftar CPNS yang melakukan konsolidasi data terhitung dari Senin – Jumat.

Menurutnya, perbaikan data sangat penting dalam tahapan rekrutmen CPNS lantaran dipakai untuk membuat akun pendaftaran di portal SSCASN.

“Sudah ada sekitar 700-800 orang pendaftar CPNS yang melakukan konsolidasi data dan mencocokkan data diri karna tidak diterima disistemnya BKN,” ujarnya saat dihubungi Sulselsatu.com, Minggu (17/11/2019)

Baca Juga : WFH Diperpanjang, Dukcapil Tetap Bukan Pelayanan

Ia mengatakan, ketidaksesuaian antara NIK, KK, dan Akta Kelahiran disebabkan Masyarakat yang tidak pernah melakukan pembaharuan data setelah bertahun-tahun.

Untuk itu, walau masyarakat yang melakukan pembaharuan data membludak, pihaknya tidak dapat memastikan penyelesaian secepatnya sebab pelaporan ada di pusat.

“Karena ini se-indonesia biar loket (Dukcapil Makassar) banyak yang melayani tetap konsulidasi ke pusat. Jadi saya tetap seperti biasa melayani mereka karena tetap akan dilaporkan ke pusat,” ujarnya.

Baca Juga : Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Serentak 22-23 Maret

“Tergantung jaringan. Bisa saja dia selesai beberapa jam setelah di melaporkan, bisa jadi satu hari sebelumnya. Tergantung kapasitas server dari pusat” terang Puspa.

Untuk itu, Puspa mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke Dukcapil jika meminta datanya terbaca di BKN, jika tidak, pasti tidak terverifikasi di sistemnya.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News13 Juni 2026 15:30
Beredar Dugaan Permintaan Dana ke Desa, Camat Sanrobone: Tidak Pernah Meminta
SULSELSATU.com, TAKALAR— Isu dugaan permintaan dana sebesar Rp5 juta per desa oleh Camat Sanrobone, Irham Latif, untuk pembayaran tagihan listri...
News13 Juni 2026 14:39
AHM Resmi Buka AHASS TEFA, Siswa SMK Kini Belajar Langsung Standar Industri
PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah meresmikan Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, Kabupaten Kendal...
Makassar13 Juni 2026 13:38
Kunjungi Warga di Kecamatan Pulau Sangkarang, Munafri Salurkan Bantuan Beasiswa Rp2,1 Miliar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terluar terus menjadi fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menjawab asp...
Pendidikan13 Juni 2026 12:46
Plt Rektor Farida Patittingi Lantik Dekan FIKK dan Sejumlah Pejabat Baru UNM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi melantik Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Andi Atsam Mappanyuk...