SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras akhirnya menyampaikan permemintan maaf secara terbuka kepada Nurdin di depan awak media.
Jumras minta maaf kepada Nurdin Abdullah setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
“Ya permohonan maaf saya atas pencemaran nama baik (kepada Gubernur Sulsel),” ujar Jumras kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar
Sementara itu, salah seorang penyidik yang menangani kasus Jumras, Iptu Supriadi Anwar mengatakan, saat ini kasus hukum dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Jumras tetap diproses.
“Sementara masih berjalan prosesnya. Sudah cukup (saksi), Semua sudah kita periksa. Ada kurang lebih 10 Saksi,” ujar Supriadi, saat dikonfirmasi terpisah.
Saat ini, kata Supriadi, kasus Jumras sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga : Rektor Atma Jaya Diseret Saat Rapat, Polrestabes Makassar Tindak Tegas Tiga Pelaku
“Sudah penyidikan, sisa menentukan status (Jumras ) tersangka atau tidak. Itu melalui gelar (perkara ) yah,” ujar dia.
Berikut rincian permintaan maaf Jumras di depan awak media;
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Baca Juga : Terungkap! Penjualan Narkoba via Instagram, Polisi Amankan 15 Tersangka
Rekan-rekan wartawan yang saya hormati, ijinkan saya pada hari ini menyampaikan secara terbuka permohonan saya kepada bapak Gubernur Sulawesi Selatan, Bapak Profesor Dr. Ir. H. Nurdin Abdullah M. Ag atas kekhilafan saya yang membuat nama baik beliau tercemar sehingga daripada itu saya sadar, ikhlas, tulus dan sekali lagi saya memohon maaf kepada beliau sebagai pimpinan saya, dan sekaligus sebagai orang tua saya untuk bisa membuka pintu maaf dengan ikhlas untuk saya dan terima permohonan maaf saya.
Demikian, semoga beliau tetap dalam lindungan Allah SWT, aamiin ya rabbal alamin. Terimakasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar