JAKARTA – KBRI Kuala Lumpur akan melakukan pendampingan hukum tehadap tiga suporter Indonesia yang ditahan Polisi Diraja Malaysia (DJRM).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyatakan pihaknya sedang mengajukan permohonan demi memperoleh Akses Konsuler.
Judha menuturkan ketiga suporter Indonesia itu masih ditahan. Dari informasi yang diterima, ketiganya ditahan karena adanya isu ancaman bom.
Baca Juga : VIDEO: Keji! Suporter Malaysia Injak-injak dan Tusuk Pendukung Indonesia di Kuala Lumpur
Mereka dianggap telah membuat gaduh di dunia maya dengan tulisannya dalam media sosial.
Kepolisian Malaysia menggunakan landasan hukum Internal Security Act (ISA). Dengan aturan ini, siapa pun yang gaduh di dunia maya, bisa langsung dicokok.
Sudah ditahan dan diperiksa, Judha menyatakan ketiganya sama sekali tak terbukti membawa bahan-bahan berbahaya seperti peledak.
Baca Juga : Teror Bom, Polisi Diraja Malaysia Tahan Tiga Suporter Indonesia
“Ya, ketika diperiksa, tak ditemukan bahan-bahan berbahaya yang dibawa tiga WNI tersebut. Salah satu WNI mengakui memiliki akun facebook yang diindikasikan terkait isu ancaman bom tersebut,” jelas Judha dilansir dari VIVAnews, Jumat 22 November 2019.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar