SULSELSATU.com, PAREPARE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Amir Syarifuddin menegaskan, setiap proyek yang mendapat pendampingan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) agar rekanan dapat bekerja maksimal menyelesaikan pengerjaan tepat waktu.
“Jika sampai 31 Desember progres pekerjaannya belum capai 80 persen, maka kontraknya akan diputus,” tegas Amir.
Sedangkan proyek yang progresnya lewat dari 80 persen, maka diberi waktu penyelesaian pekerjaan selama 50 hari pertama dan 40 hari kedua.
“Waktu penyelesaian pekerjaan yang diberikan, mesti diawali dengan surat pernyataan menyatakan sanggup menyelesaikan proyek itu, dan siap diberlakukan denda maksimal sesuai kontrak,” ujarnya.
Menurutnya, pihak Kejari Parepare telah melakukan evaluasi terkait proyek yang mendapat pendampingan dari TP4D.
“Kita sudah lakukan evaluasi sejumlah proyek sedang berjalan. Ada yang progresnya sudah 60, dan ada yang sudah 80 persen. Namun kita optimis dan harapkan semua selesai sesuai batas waktu,” harap dia.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar