Logo Sulselsatu

GP Ansor Kritik Menag Soal Aturan Majelis Taklim

Asrul
Asrul

Rabu, 04 Desember 2019 19:22

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas. (INT)
Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengkritik aturan Menteri Agama Fachrul Razi terkait pendaftaran majelis taklim. Menurut dia, aturan tersebut berlebihan.

Yaqur menyatakan, Fachrul mestinya tak perlu terlalu mengurusi majelis taklim karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan.

“Itu berlebihan, saya kira menteri agama enggak usah ngurusi yang begitu-begitu deh. Terlalu remeh menteri ngurus begituan, banyak persoalan besar di negeri ini daripada sekadar ngurusi majelis taklim,” ujar Yaqut di kantor wakil presiden, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (4/12/2019).

Baca Juga : Punya Backgroud Aktivis-Pengusaha, Ayusri Rahman Siap Pimpin Ansor Soppeng

Menag sebelumnya beralasan pendaftaran itu penting demi mempermudah penyaluran dana dari pemerintah untuk majelis taklim. Namun, menurut Yaqut, kebutuhan majelis taklim tak sekadar dana. Menag mestinya mengatur agar majelis taklim dapat leluasa melakukan kegiatannya.

“Jangan underestimate majelis taklim butuh dana. Tapi lebih baik tidak dibatasi ketika menyampaikan dakwah, itu juga keinginan mereka. Jadi bukan hanya soal dana,” katanya.

Menurut Yaqut, aturan tersebut justru mempersulit keberadaan majelis taklim yang ada di Indonesia selama ini. Aturan itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip Presiden Joko Widodo yang ingin segala kebijakan berjalan cepat dan efisien.

Baca Juga : Aksi Lawan Covid-19, GP Ansor, KSP dan Aice Group Kolaborasi Bagikan Masker

“Ngapain coba bikin aturan ribet, kalau bahasa presiden itu malah membuat sandungan sendiri (untuk majelis taklim),” tuturnya.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan aturan baru yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyatakan aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim harus terdaftar.

Baca Juga : Fachrul Razi Minta Proses Penyembelihan Hewan Kurban Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan

Aturan baru itu disebut bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi06 Agustus 2026 15:07
Kepercayaan Masyarakat Meningkat, DPK Perbankan Tumbuh 5,71 Persen Jadi Rp149,77 Triliun
Kinerja perbankan di Sulawesi Selatan hingga Juni 2026 menunjukkan tren positif. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (...
Metropolitan06 Agustus 2026 14:34
Munafri: PSEL Proyek Strategis Nasional Kami Dijalankan, Lokasi Masih Dimatangkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarak...
Otomotif06 Agustus 2026 14:07
SJAM Siapkan 5 Motor Gratis untuk Konsumen yang Transaksi Selama Juli dan Agustus 2026
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) selaku main dealer Yamaha Indonesia wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menghadirkan program "Beli...
Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...