SULSELSATU.com, PAREPARE – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) anggaran belanja tahun 2017 dan 2018 masih berproses di Polres Parepare.
Kanit Tipikor Polres Parepare, Ipda Adul Bayu mengatakan, saat ini berkas perkara dugaan korupsi Dinkes masih diproses, setelah dilimpahkan dan dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
“Saat ini berkasnya masih kita lengkapi, sesuai petunjuk Jaksa, pasca dikembalikan,” ujarnya, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu telah gelar perkara di Polda Sulsel, mulai tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. Pada saat itu, ada dua tersangka yang ditetapkan, yaitu MY, eks Kepala Dinkes Parepare dan SR, eks bendahara Dinkes Parepare.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 tahun 1999, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Adapun kerugian yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel sebesar Rp6,3 miliar.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar