SULSELSATU.com, MAKASSAR – Politisi Partau Gerindra yang saat ini duduk sebagai Anggota DPR RI Komisi II Kamrussamad memaparkan Omnibus Law terkait solusi Revisi UU Pemilu No.7/17 dan UU Pilkada No.10/16, dimana kedua UU tersebut digabungkan menjadi satu.
Menurut Kamrussamad, Revisi UU Pemilu diperlukan pada 4 aspek; yakni aspek sistem kepemiluan; meliputi dari Pemilu serentak dengan 5 kotak suara Pilpres, DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota menjadi opsinya ada dua wacana yang berkembang.
“Wacana satu adalah pemisahan dengan pendekatan serentak khusus nasional yaitu Pilpres, DPR, DPD dan serentak daerah yaitu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan Kepala daerah,” kata Kamru ke Sulselsatu.com, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga : Bawaslu Takalar Diminta Terapkan UU Pilkada Tindak ASN dan Kepala Desa Tak Netral
Wacana dua Pemilu serentak legislatif (DPR, DPRD, DPD) dan serentak Eksekutif (Presiden dan Kepala daerah). Meninjau ulang Kursi tiap Dapil dari 3 s.d.10 menjadi 3 s.d 8 maksimal untuk DPR RI atau sebaliknya.
“Aspeklain yang perlu direvisi, adalah manajemen meliputi Sistem Pemutahiran data Pemilih sampai Penetapan DPT, Masa Rekapitulasi suara yang terlalu panjang diganti dengan E-rekap,” ungkap pria yang dikenal dekat dengan Sandiaga Uno ini.
Berikutnya kata Kamrussamad adalah penegakan hukum, yakni penguatan payung hukum terhadap pelaku money politic agar ada efek jera. Sehingga melahirkan pendidikan politik yang sehat dan figur berintegritas
Baca Juga : NasDem Sepakat UU Pemilu Tak Direvisi, Surya Paloh Beberkan Alasannya
“Aspek aktor Pemilu meliputi pembatasan usia maksimal petugas Badan adhoc khususnya KPPS,” tutup putra daerah Sulsel ini.
Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar