SULSELSATU.com, JAKARTA – Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ternyata merupakan anggota Brimob.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Korps Brimob sebelum melakukan penangkapan terhadap dua tersangka
“Yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandannya. Dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kami lakukan penangkapan,” ujar Argo, seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (30/12/2019).
Baca Juga : Dor! Satgas Madago Raya Tembak Mati 2 Teroris MIT di Poso
Argo menegaskan bahwa tersangka berinisial RB dan RM ditangkap oleh pihak kepolisian dan bukan menyerahkan diri.
Ia menjelaskan bahwa salah satu bukti dari penangkapan tersebut adalah berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh kedua tersangka.
“Ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka,” jelas Argo.
Baca Juga : VIDEO: Penyidik KPK Novel Baswedan Positif Covid-19
Sejak dua penetapan tersangka itu dirilis ke publik beberapa hari lalu, kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap keduanya.
Hingga saat ini, polisi masih enggan membeberkan motif hingga kronologi dari kedua tersangka itu melakukan penyiraman terhadap penyidik KPK tersebut.
“Kan sampai sekarang juga belum semuanya kami tanyakan ya. Belum semuanya, belum selesai,” ungkap Argo.
Baca Juga : JPU Tolak Alasan Spontanitas Terdakwa Penyerang Novel Baswedan
Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.
Selanjutnya, menurut Tim Advokasi, harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukan orang yang ‘pasang badan’ untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.
Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Novel Baswedan disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading Jakarta.
Baca Juga : Dendam Lama Kasus Walet Jadi Motif Penyerangan Novel Baswedan
Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan dalam jangka waktu lama. Polisi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang terdiri dari sejumlah elemen dari aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota Polri sendiri.
TGPF menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus korupsi e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus Wisma Atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.
Penyelidikan TGPF gagal mengungkap pelaku penyerangan. Setelah itu Polri membentuk tim teknis kasus Novel Baswedan yang dipimpin oleh Kabareskrim Idham Aziz yang kini sudah jadi Kapolri.
Baca Juga : IKA Unhas Jabodetabek Bahas Kasus Novel Baswedan Secara Virtual
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar