Harga Naik Duluan, Rokok Sumbang Inflasi Desember 2019

JAKARTA – Harga rokok dan tembakau menjadi salah kontributor inflasi pada Desember 2019. Padahal harga rokok baru dinaikkan awal tahun ini.
“Kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau inflasi 0,29 persen sumbangan ke inflasi 0,05 persen” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto di kantornya seperti dilansir dari Detik, Kamis (2/1/2020).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Harga Rokok Naik 35 Persen
Suhariyanto mengatakan, jenis rokok yang menyumbang inflasi ialah rokok kretek, kretek filter, dan rokok putih. Menurutnya, sumbangan harga rokok terhadap inflasi sudah terjadi beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Bea Cukai Parepare Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok
“Meski kenaikan rokok awal Januari ini, beberapa bulan terakhir harga rokok sudah berikan andil kepada harga inflasi,” katanya.
Diketahui, pemerintah telah resmi menaikkan harga rokok seiring dengan penetapan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan tersebut mulai berlaku kemarin, tepatnya 1 Januari 2020.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News