Logo Sulselsatu

Mulai Hari Ini, Harga Rokok Naik 35 Persen

Asrul
Asrul

Rabu, 01 Januari 2020 18:28

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan aturan kenaikan cukai dan harga rokok mulai, Rabu (1/1/2020) hari ini.

Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menegaskan bahwa kenaikan cukai rokok akan berlaku pada setiap produksi rokok yang dilakukan pada 2020. Pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari 2020.

“Yang jelas, kenaikan cukai ini dimulai 1 Januari (2020), untuk kelengkapan yang 1 Januari (2020), yang baru, yang produksi baru,” kata Deni seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (1/1/2020).

Baca Juga : Harga Rokok Eceran Bakal Naik Mulai Januari 2025, Ini Daftarnya

Selanjutnya, ia juga menjelaskan rokok dengan pita cukai keluaran 2019 akan tetap diperbolehkan beredar pada tahun depan.

“Untuk rokok lama dengan pita cukai lama, itu masih boleh beredar,” jelasnya.

Sebelumnya, desas-desus kenaikan cukai rokok mulai terdengar pada pertengahan 2019.

Baca Juga : Pemerintah Resmi Naikkan Cukai Rokok 25 Persen

Kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada Oktober 2019, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.

Berdasarkan aturan main tersebut, rata-rata cukai naik 23 persen. Rinciannya, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan kenaikan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan sebesar 12,84 persen.

Kenaikan cukai tersebut membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat hingga 35 persen dari harga jual saat ini.

Baca Juga : Pengumuman Bagi Para Perokok! Harga Rokok Naik 35 Persen Tahun Depan

Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menjelaskan, dengan kenaikan cukai hasil tembakau tersebut, sangat memungkinkan harga rokok pada 2020 melejit hingga Rp 35.000 per bungkus.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...