Logo Sulselsatu

Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Nurdin Abdullah

Asrul
Asrul

Selasa, 07 Januari 2020 16:11

Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSARPolrestabes Makassar menetapkan eks kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras sebagai tersangka kasus pencemeran nama baik Gubernur Nurdin Abdullah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, Jumras tidak dapat membuktikan tuduhannya teradap Nurdin Abdullah yang menerima mahar Rp10 miliar dari oknum pengusaha di Pilgub Sulsel 2018.

Baca juga: Jumras-soal-mahar-pilgub-dan-proyek.html" aria-label="“NA Ancam Penjarakan Jumras Soal Mahar Pilgub dan Proyek” (Edit)">NA Ancam Penjarakan Jumras Soal Mahar Pilgub dan Proyek

Baca Juga : Terungkap! Penjualan Narkoba via Instagram, Polisi Amankan 15 Tersangka

Jumras ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (6/1/2020). Penyidik mengagendakan pemeriksaan berikutnya pekan ini.

Baca juga: Jumras-gugat-nurdin-abdullah.html">Dinonjobkan, Jumras Gugat Nurdin Abdullah

“Untuk pemeriksaan berikutnya kita agendakan pekan ini,” kata Indratmoko di kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga : Unhas dan Polrestabes Makassar Perkuat Sinergi untuk Keamanan Kampus

Baca juga: Jumras-siap-hadapi-nurdin-abdullah-di-pengadilan.html">Diancam Dipidanakan, Jumras Siap Hadapi Nurdin Abdullah di Pengadilan

Perbuatan Jumras dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Diketahui, kasus ini bermula saat DPRD Sulsel memutuskan untuk hak angket kepada Nurdin Abdullah terkait sejumlah masalah di awal-awal pemerintahannya.

Baca Juga : Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Tersangka, Nama Prof Nurdin Abdullah Ikut Terseret

Jumras merupakan salah satu saksi yang dipanggil panitia hak angket. Jumras adalah eks kepala Biro Pembangunan yang kemudian dicopot Nurdin Abdullah.

Dalam kesaksiannya di rapat pansus hak angket DPRD Sulsel, Jumras menuding Nurdin Abdullah menerima aliran dana dari oknum pengusaha untuk digunakan di Pilgub 2018.

Tudingan tersebut kemudian dibantah Nurdin Abdullah dan mengancam mempidanakan Jumras atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Ringkus Enam Pemuda Usai Busur Leher Pengendara

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum06 Mei 2025 21:10
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rakor Virtual Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Rapat Koordinasi Virtual bertaju...
OPD06 Mei 2025 21:02
Aset Reklamasi Belum Rampung, DPRD Sulsel Desak Kepastian dari PT Yasmin dan Pemprov
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke kantor PT Yasmin Bumi Asri yang berl...
Hukum06 Mei 2025 20:24
Kurang dari 24 Jam Pasca Dilaporkan, Polisi Ringkus 5 Terduga Pelaku Curnak di Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kindang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) yang ter...
Makassar06 Mei 2025 19:50
Bantuan Alat Pertanian untuk Warga Barombong, Andi Tenri Uji Apresiasi Respons Cepat DPP Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aspirasi warga Barombong akhirnya membuahkan hasil. Dinas Perikanan dan Pertanian (DPP) Kota Makassar menyalurkan bantuan...