Logo Sulselsatu

Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Nurdin Abdullah

Asrul
Asrul

Selasa, 07 Januari 2020 16:11

Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polrestabes Makassar menetapkan eks kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras sebagai tersangka kasus pencemeran nama baik Gubernur Nurdin Abdullah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, Jumras tidak dapat membuktikan tuduhannya teradap Nurdin Abdullah yang menerima mahar Rp10 miliar dari oknum pengusaha di Pilgub Sulsel 2018.

Baca juga: Jumras-soal-mahar-pilgub-dan-proyek.html" aria-label="“NA Ancam Penjarakan Jumras Soal Mahar Pilgub dan Proyek” (Edit)">NA Ancam Penjarakan Jumras Soal Mahar Pilgub dan Proyek

Baca Juga : VIDEO: Tim Patroli Polrestabes Makassar Amankan 7 Orang Pelaku Balap Liar

Jumras ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (6/1/2020). Penyidik mengagendakan pemeriksaan berikutnya pekan ini.

Baca juga: Jumras-gugat-nurdin-abdullah.html">Dinonjobkan, Jumras Gugat Nurdin Abdullah

“Untuk pemeriksaan berikutnya kita agendakan pekan ini,” kata Indratmoko di kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar

Baca juga: Jumras-siap-hadapi-nurdin-abdullah-di-pengadilan.html">Diancam Dipidanakan, Jumras Siap Hadapi Nurdin Abdullah di Pengadilan

Perbuatan Jumras dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Diketahui, kasus ini bermula saat DPRD Sulsel memutuskan untuk hak angket kepada Nurdin Abdullah terkait sejumlah masalah di awal-awal pemerintahannya.

Baca Juga : Rektor Atma Jaya Diseret Saat Rapat, Polrestabes Makassar Tindak Tegas Tiga Pelaku

Jumras merupakan salah satu saksi yang dipanggil panitia hak angket. Jumras adalah eks kepala Biro Pembangunan yang kemudian dicopot Nurdin Abdullah.

Dalam kesaksiannya di rapat pansus hak angket DPRD Sulsel, Jumras menuding Nurdin Abdullah menerima aliran dana dari oknum pengusaha untuk digunakan di Pilgub 2018.

Tudingan tersebut kemudian dibantah Nurdin Abdullah dan mengancam mempidanakan Jumras atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga : Terungkap! Penjualan Narkoba via Instagram, Polisi Amankan 15 Tersangka

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Kriminal27 September 2026 23:00
Pemuda Tewas Diduga Tertembak Saat Perang Kelompok di Tallo, Polda Sulsel Selidiki
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pemuda bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) tewas diduga tertembak saat perang kelompok di Kecamatan Tal...
Makassar27 September 2026 20:10
Bapenda Makassar Jadi Narasumber Makassar Bikers Day Fest 2026 ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melalui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad ...
Nasional27 September 2026 17:40
PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan ke Kriyanusa 2026
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menghadirkan sedikitnya 37 jenis produk UMKM binaan dari Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi dalam Pameran Kriyanusa 2026 ...
Bisnis27 September 2026 17:05
Proyek Tol IKN Tahap 2, Kalla Beton Siapkan 8.175 Meter Kubik Beton
Kalla Beton kembali terlibat dalam pembangunan infrastruktur strategis di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur....