Logo Sulselsatu

Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Nurdin Abdullah

Asrul
Asrul

Selasa, 07 Januari 2020 16:11

Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSARPolrestabes Makassar menetapkan eks kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras sebagai tersangka kasus pencemeran nama baik Gubernur Nurdin Abdullah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, Jumras tidak dapat membuktikan tuduhannya teradap Nurdin Abdullah yang menerima mahar Rp10 miliar dari oknum pengusaha di Pilgub Sulsel 2018.

Baca juga: Jumras-soal-mahar-pilgub-dan-proyek.html" aria-label="“NA Ancam Penjarakan Jumras Soal Mahar Pilgub dan Proyek” (Edit)">NA Ancam Penjarakan Jumras Soal Mahar Pilgub dan Proyek

Baca Juga : VIDEO: Tim Patroli Polrestabes Makassar Amankan 7 Orang Pelaku Balap Liar

Jumras ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (6/1/2020). Penyidik mengagendakan pemeriksaan berikutnya pekan ini.

Baca juga: Jumras-gugat-nurdin-abdullah.html">Dinonjobkan, Jumras Gugat Nurdin Abdullah

“Untuk pemeriksaan berikutnya kita agendakan pekan ini,” kata Indratmoko di kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar

Baca juga: Jumras-siap-hadapi-nurdin-abdullah-di-pengadilan.html">Diancam Dipidanakan, Jumras Siap Hadapi Nurdin Abdullah di Pengadilan

Perbuatan Jumras dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Diketahui, kasus ini bermula saat DPRD Sulsel memutuskan untuk hak angket kepada Nurdin Abdullah terkait sejumlah masalah di awal-awal pemerintahannya.

Baca Juga : Rektor Atma Jaya Diseret Saat Rapat, Polrestabes Makassar Tindak Tegas Tiga Pelaku

Jumras merupakan salah satu saksi yang dipanggil panitia hak angket. Jumras adalah eks kepala Biro Pembangunan yang kemudian dicopot Nurdin Abdullah.

Dalam kesaksiannya di rapat pansus hak angket DPRD Sulsel, Jumras menuding Nurdin Abdullah menerima aliran dana dari oknum pengusaha untuk digunakan di Pilgub 2018.

Tudingan tersebut kemudian dibantah Nurdin Abdullah dan mengancam mempidanakan Jumras atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga : Terungkap! Penjualan Narkoba via Instagram, Polisi Amankan 15 Tersangka

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional13 Agustus 2026 14:52
Telkom Kenalkan OCA di DTI-CX 2026, Solusi AI untuk Tingkatkan Layanan Pelanggan
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memperkuat transformasi digital melalui pengembangan solusi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence ...
Pendidikan13 Agustus 2026 13:17
Makassar Marketing Festival 2026 di Kalla Institute Soroti Peran AI
Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) diperkirakan semakin mengubah kebutuhan kompetensi di dunia kerja....
Ekonomi13 Agustus 2026 13:01
Samsung Hadirkan Galaxy Tab S10 FE Series dan Galaxy Tab S10 Lite, Pilihan Tablet untuk Beragam Gaya Hidup
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Samsung Electronics Indonesia menghadirkan dua pilihan tablet yang menyasar kebutuhan pengguna dengan aktivitas berbeda, ...
Makassar13 Agustus 2026 12:42
Di Bawah Plt Direksi, Kinerja dan Efisiensi PDAM Makassar Dorong Laba Lampaui Targe
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kinerja keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menunjukkan perbaikan signifikan sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, laba...