Logo Sulselsatu

Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Sinjai Masifkan Sosialisasi UU Pernikahan

Asrul
Asrul

Selasa, 21 Januari 2020 18:13

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, SINJAI – Kementerian Agama Sinjai gencar mensosialisasikan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Kepala Kemenag Sinjai Abd Hafid mengatakan, UU tersebut merupakan perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Menurutnya, perubahan ini sangat penting diketahui seluruh masyarakat, mengingat persentase pernikahan anak di bawah umur dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Baca Juga : Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Kemenag Sinjai Minta JCH Lapang Dada

“Dengan demikian, perubahan UU tersebut merupakan regulasi yang menjadi pegangan kita. Makanya di setiap ada pertemuan khususnya di lintas sektoral selalu kita sampaikan terkait perubahan UU ini,” kata Hafid, Selasa (21/1/2020).

Undang undang terbaru di dalamnya mengatur tentang batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Usia laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun.

“Saya kira dengan perubahan UU ini pemerintah mencoba ingin menguji tingkat kedewasaan calon pengantin. Berdasarkan penelitian kasus-kasus perceraian yang ada di pengadilan agama akibat dari pernikahan di usia dini,” ungkapnya.

Baca Juga : Acara Jalan Sehat, Legislator DPRD Sinjai Sumbang Doorprize Sepeda

“Kita sudah memberlakukan perubahan UU ini di seluruh kantor urusan agama di setiap kecamatan yang ada di Sinjai. Alhamdulillah sampai saat ini belum ada komplain dari masyarakat tentang batasan usia perkawinan dalam perubahan UU ini,” sambungnya.

Beda halnya ketika ada kasus yang “terdesak” harus menikah sementara usianya belum 19 tahun. Hafid menuturkan, bahwa ketika ingin melangsungkan pernikahan secara normal dan tercatat pada Kantor Urusan Agama, di mana undang-undang tersebut memberikan ruang untuk meminta dispensasi nikah ke pihak Pengadilan Agama.

“Pengadilan agama yang akan memutuskan layak atau tidaknya pernikahan di langsungkan, dengan alasan mendesak disertai dengan bukti-bukti yang cukup agar bisa dijadikan pertimbangan dan dasar untuk diberikan disepnsasi, yang kemudian dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama untuk melakukan pencatatan nikah,” katanya.

Baca Juga : Kepala Kemenag Sinjai Lantik Kepala Madrasah dan KUA, Berikut Nama-namanya

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel15 Mei 2025 10:21
Hingga April 2025, OJK Sulselbar Edukasi Keuangan 513.648 Peserta dari Berbagai Kalangan
Sejak Januari hingga April 2025, OJK Sulselbar telah mengedukasi 513.648 peserta. Peserta tersebut hadir dari berbagai kelompok masyarakat....
Makassar15 Mei 2025 09:54
Tok! Warga Makassar Menang Kasus Nomor Cantik Telkomsel di PN Makassar
Warga Makassar, Sucianto yang menggugat Telkomsel memenangkan gugatan perkara nomor cantik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar....
Berita Utama15 Mei 2025 07:11
Wakil Wali Kota Hermato Pimpin Pelepasan Jamaah Calon Haji Parepare
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wakil Wali Kota Parepare, H. Hermanto, secara resmi melepas keberangkatan rombongan jamaah calon haji asal Kota Parep...
Berita Utama15 Mei 2025 07:07
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Apresiasi Unhas atas Dukungan Inovasi Pertanian dan Peternakan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Universitas Hasanuddin (Unhas) atas dukungann...