Logo Sulselsatu

Cegah Pernikahan Dini, Kemenag Sinjai Masifkan Sosialisasi UU Pernikahan

Asrul
Asrul

Selasa, 21 Januari 2020 18:13

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, SINJAI – Kementerian Agama Sinjai gencar mensosialisasikan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Kepala Kemenag Sinjai Abd Hafid mengatakan, UU tersebut merupakan perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Menurutnya, perubahan ini sangat penting diketahui seluruh masyarakat, mengingat persentase pernikahan anak di bawah umur dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Baca Juga : Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Kemenag Sinjai Minta JCH Lapang Dada

“Dengan demikian, perubahan UU tersebut merupakan regulasi yang menjadi pegangan kita. Makanya di setiap ada pertemuan khususnya di lintas sektoral selalu kita sampaikan terkait perubahan UU ini,” kata Hafid, Selasa (21/1/2020).

Undang undang terbaru di dalamnya mengatur tentang batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Usia laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun.

“Saya kira dengan perubahan UU ini pemerintah mencoba ingin menguji tingkat kedewasaan calon pengantin. Berdasarkan penelitian kasus-kasus perceraian yang ada di pengadilan agama akibat dari pernikahan di usia dini,” ungkapnya.

Baca Juga : Acara Jalan Sehat, Legislator DPRD Sinjai Sumbang Doorprize Sepeda

“Kita sudah memberlakukan perubahan UU ini di seluruh kantor urusan agama di setiap kecamatan yang ada di Sinjai. Alhamdulillah sampai saat ini belum ada komplain dari masyarakat tentang batasan usia perkawinan dalam perubahan UU ini,” sambungnya.

Beda halnya ketika ada kasus yang “terdesak” harus menikah sementara usianya belum 19 tahun. Hafid menuturkan, bahwa ketika ingin melangsungkan pernikahan secara normal dan tercatat pada Kantor Urusan Agama, di mana undang-undang tersebut memberikan ruang untuk meminta dispensasi nikah ke pihak Pengadilan Agama.

“Pengadilan agama yang akan memutuskan layak atau tidaknya pernikahan di langsungkan, dengan alasan mendesak disertai dengan bukti-bukti yang cukup agar bisa dijadikan pertimbangan dan dasar untuk diberikan disepnsasi, yang kemudian dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama untuk melakukan pencatatan nikah,” katanya.

Baca Juga : Kepala Kemenag Sinjai Lantik Kepala Madrasah dan KUA, Berikut Nama-namanya

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan03 Februari 2026 19:40
Forum Perangkat Daerah Kominfo Makassar Bahas Digitalisasi dan Integrasi Layanan Publik
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah untuk membahas penguatan digital...
Makassar03 Februari 2026 19:38
Walikota Appi Serukan Percepatan Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran ke Masyarakat
SULSELSATU.com JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, akan terus meningkatkan efisiensi proses penyaluran bantuan sosial, melalui pemanfaatan tekno...
News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...