Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Siap Hapus 8.862 Tenaga Honorer

Asrul
Asrul

Rabu, 22 Januari 2020 08:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar siap menerapkan penghapusan tenaga honorer yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Total ada 8.862 tenaga honorer di lingkup Pemkot Makassar yang kemungkinan akan dihapuskan.

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengaku Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan sejumlah rencana strategis terkait berbagai kemungkinan yang akan terjadi.

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

“Pada prinsipnya, kami sudah punya skenario-skenario. Misalnya kalau diberhentikan semua, atau setengah, kami sudah ada skenario soal itu. Kita membuat skenario, kalau kejadian begini, maka skenario ini yang akan kita gunakan,” ungkap Iqbal di ruang rapat Walikota Makassar, Selasa (21/01/2020).

Iqbal mengaku telah menyiapkan sejumlah solusi untuk menyikapi kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut. Hal itu diperlukan agar kebijakan ini nantinya tidak terlalu berdampak terhadap stabilitas pelayanan di Pemkot Makassar.

Ia pun meyakini jika pemerintah pusat telah siap dengan segala dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini.

Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar

“Kalau aturannya jelas, aturan resmi, tentu pemerintah sudah punya jalan keluarnya,” kata Iqbal

Iqbal sendiri mengaku tidak dapat memberikan keputusan setuju atau tidak dengan rencana penghapusan tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah kota tidak memiliki hak suara teekait hal itu tersebut.

“Bukan soal setuju tidak setuju. Pemerintah daerah itu mengikuti (pemerintah pusat). Kami berada bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju, kecuali kami punya hak suara, kami bisa katakan setuju atau tidak setuju,” bebernya.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (20/1) kemarin, disepakati bahwa secara bertahap tak ada lagi tenaga honorer dari lingkungan pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pemerintahan memang hanya dikenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...