Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Siap Hapus 8.862 Tenaga Honorer

Asrul
Asrul

Rabu, 22 Januari 2020 08:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar siap menerapkan penghapusan tenaga honorer yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Total ada 8.862 tenaga honorer di lingkup Pemkot Makassar yang kemungkinan akan dihapuskan.

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengaku Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan sejumlah rencana strategis terkait berbagai kemungkinan yang akan terjadi.

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

“Pada prinsipnya, kami sudah punya skenario-skenario. Misalnya kalau diberhentikan semua, atau setengah, kami sudah ada skenario soal itu. Kita membuat skenario, kalau kejadian begini, maka skenario ini yang akan kita gunakan,” ungkap Iqbal di ruang rapat Walikota Makassar, Selasa (21/01/2020).

Iqbal mengaku telah menyiapkan sejumlah solusi untuk menyikapi kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut. Hal itu diperlukan agar kebijakan ini nantinya tidak terlalu berdampak terhadap stabilitas pelayanan di Pemkot Makassar.

Ia pun meyakini jika pemerintah pusat telah siap dengan segala dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini.

Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal

“Kalau aturannya jelas, aturan resmi, tentu pemerintah sudah punya jalan keluarnya,” kata Iqbal

Iqbal sendiri mengaku tidak dapat memberikan keputusan setuju atau tidak dengan rencana penghapusan tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah kota tidak memiliki hak suara teekait hal itu tersebut.

“Bukan soal setuju tidak setuju. Pemerintah daerah itu mengikuti (pemerintah pusat). Kami berada bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju, kecuali kami punya hak suara, kami bisa katakan setuju atau tidak setuju,” bebernya.

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (20/1) kemarin, disepakati bahwa secara bertahap tak ada lagi tenaga honorer dari lingkungan pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pemerintahan memang hanya dikenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan04 Agustus 2026 12:31
Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Makassar, Pakar: Bukan Lagi Imbauan, Melainkan Kewajiban Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman...
Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...