Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Siap Hapus 8.862 Tenaga Honorer

Asrul
Asrul

Rabu, 22 Januari 2020 08:39

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar siap menerapkan penghapusan tenaga honorer yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Total ada 8.862 tenaga honorer di lingkup Pemkot Makassar yang kemungkinan akan dihapuskan.

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengaku Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan sejumlah rencana strategis terkait berbagai kemungkinan yang akan terjadi.

Baca Juga : Appi Peringatkan Lurah di Makassar: Jangan Lebih Sibuk di Warkop daripada Layani Warga

“Pada prinsipnya, kami sudah punya skenario-skenario. Misalnya kalau diberhentikan semua, atau setengah, kami sudah ada skenario soal itu. Kita membuat skenario, kalau kejadian begini, maka skenario ini yang akan kita gunakan,” ungkap Iqbal di ruang rapat Walikota Makassar, Selasa (21/01/2020).

Iqbal mengaku telah menyiapkan sejumlah solusi untuk menyikapi kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut. Hal itu diperlukan agar kebijakan ini nantinya tidak terlalu berdampak terhadap stabilitas pelayanan di Pemkot Makassar.

Ia pun meyakini jika pemerintah pusat telah siap dengan segala dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini.

Baca Juga : Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

“Kalau aturannya jelas, aturan resmi, tentu pemerintah sudah punya jalan keluarnya,” kata Iqbal

Iqbal sendiri mengaku tidak dapat memberikan keputusan setuju atau tidak dengan rencana penghapusan tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah kota tidak memiliki hak suara teekait hal itu tersebut.

“Bukan soal setuju tidak setuju. Pemerintah daerah itu mengikuti (pemerintah pusat). Kami berada bukan dalam posisi setuju atau tidak setuju, kecuali kami punya hak suara, kami bisa katakan setuju atau tidak setuju,” bebernya.

Baca Juga : MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka di Makassar, Hotel, Pasar hingga Kuliner Ikut Bergeliat

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (20/1) kemarin, disepakati bahwa secara bertahap tak ada lagi tenaga honorer dari lingkungan pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pemerintahan memang hanya dikenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....