Logo Sulselsatu

Kecuali Izin Mendagri, Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2020

Asrul
Asrul

Kamis, 23 Januari 2020 23:31

istimewa
istimewa

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal menyebar surat edaran soal larangan bagi kepala daerah melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada 2020.

“Kenapa? Untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi pergantian ke orang-orang yang nanti pro incumbent,” kata Tito di Kantor KPU, Jakarta, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (23/1/2020).

Tito mengatakan larangan itu berpedoman pada Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri.

Baca Juga : Menkes Terawan Imbau Pakai Masker Saat Pencoblosan Pilkada 2020 Besok

“Tidak boleh dilaksanakan pemindahan, mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya, kecuali atas izin pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” kata Tito.

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada melarang pejabat melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan paslon pilkada. Tepatnya, pada 8 Januari 2020. Kemudian Pasal 190 menyebut orang yang melanggar diancam penjara maksimal enam bulan dan dan denda Rp6 juta.

Tito menyebut larangan itu tidak berlaku jika mutasi dilakukan karena ada pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak daoat menjalankan tugasnya. Namun mutasi tetap harus melalui persetujuan Kemendagri.

Baca Juga : INFOGRAFIK: 12 Daerah di Sulsel Gelar Pilkada 2020

Selain larangan mutasi, Tito juga melarang kepala daerah mengganti ASN yang ditugaskan membantu kesekretariatan penyelenggara pemilu daerah. Mantan Kapolri itu tidak ingin kepala daerah mengganggu kinerja penyelenggara pemilu.

“Ini untuk menjaga teman-teman penyelenggara pemilu di daerah, terutama kesekretariatannya yang jantungnya organisasi itu tidak terganggu,” ucap Tito

Sebelumnya larangan mutasi pejabat oleh kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2020 sudah disampaikan Bawaslu. Bawaslu menyebut larangan mutasi jabatan jelang pilkada guna menjaga netralitas ASN di daerah.

Baca Juga : Ini Deretan Aritis yang Ramaikan Pilkada Serentak 2020

“Perkiraan kami 224 daerah punya potensi petahana maju lagi, maka di situ titik penting soal netralitas ASN. Koordinasi kami dengan Mendagri direspons, nanti Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran agar tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN,” kata Abhan usai bertemu Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1).

Diketahui Pilkada Serentak tahun 2020 akan diselenggarakan pada 23 September. Kemendagri mencatat ada 105.396.460 orang penduduk yang berpotensi menjadi pemilih dalam helatan itu.

Gelaran ini akan menjadi pilkada serentak terbesar dalam sejarah Indonesia karena diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Pilkada tersebut juga akan menjadi yang terakhir karena pilkada berikutnya akan diserentakkan dengan pileg dan pilpres pada 2024.

Baca Juga : Kabar Buruk Bagi Kandidat! Pilkada 2020 Resmi Ditunda

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...
News06 Agustus 2026 11:51
Akses Hauling Pomalaa Terganggu, Potensi Kerugian Negara dan Ekonomi Kolaka Jadi Taruhan
Ketegangan di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai sengketa batas lahan a...
Bisnis06 Agustus 2026 11:25
IPCM Kawal Sandar Perdana Kapal Panamax MSC Bremerhaven V di Patimban
PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) berhasil melayani proses sandar perdana kapal peti kemas berukuran Panamax, MSC Bremerhaven V di Pelabuhan Patimba...
Ekonomi06 Agustus 2026 10:57
Pegadaian Kanwil VI Luncurkan Program PANDE EMAS untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) meluncurkan Program PANDE...