Logo Sulselsatu

Rusak Kesehatan, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik

Asrul
Asrul

Jumat, 24 Januari 2020 22:55

istimewa
istimewa

JAKARTAMuhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok elektronik alias vape. Rokok konvensional sebelumnya juga difatwakan serupa.

“Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan,” kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid di Yogyakarta, dikutip dari CNN Indonesia dari Antara.

Ada beberapa alasan di balik dikeluarkannya fatwa haram terhadap vape ini. Wawan menjelaskan bahwa menghisap vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Hal ini termasuk dalam hal yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa’ ayat 29.

Baca Juga : Silaturahmi dengan Danny Pomanto, PD Muhammadiyah: Terima Kasih Pak Wali Sudah Fasilitasi Ibadah, Ini Sejarah!

“Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan,” katanya dalam Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.

Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik adalah perbuatan yang berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain yang terkena asapnya.

“Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Wawan.

Baca Juga : Bupati Adnan Harap Muhammadiyah Dapat Menjaga Kolaborasi Demi Memajukan Daerah

Selain mengharamkan untuk menghisap vape, membeli vape juga merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran.

Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video28 Maret 2024 23:58
VIDEO: Banjir di Sejumlah Titik di Kota Palopo
SULSELSATU.com – Situasi banjir di beberapa titik di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2024). Dalam video tampak sejumlah ruas jalan te...
OPD28 Maret 2024 23:38
Berkah Ramadan, Tenaga Kontrak Dinkes Makassar Bagi-bagi Takjil Buka Puasa untuk Pengendara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kota Makassar (Laskar Pelangi) membagikan takjil berbuka puasa kepada pengguna jalan y...
Bisnis28 Maret 2024 23:05
Showroom Kalla Kars Tetap Buka di Hari Libur Nasional
Showroom dan bengkel resmi Kalla Kars tetap buka di hari libur nasional yang jatuh pada 29 Maret 2024 besok....
Teknologi28 Maret 2024 23:03
XL Axiata Tingkatkan Kualitas Layanan di Sulawesi dengan Jaringan Backbone Gorontalo – Palu
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) meresmikan jaringan backbone fiber optic jalur Gorontalo – Palu untuk melayani lonjakan trafik layanan seluler di selur...