Logo Sulselsatu

Rusak Kesehatan, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik

Asrul
Asrul

Jumat, 24 Januari 2020 22:55

istimewa
istimewa

JAKARTAMuhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok elektronik alias vape. Rokok konvensional sebelumnya juga difatwakan serupa.

“Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan,” kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid di Yogyakarta, dikutip dari CNN Indonesia dari Antara.

Ada beberapa alasan di balik dikeluarkannya fatwa haram terhadap vape ini. Wawan menjelaskan bahwa menghisap vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Hal ini termasuk dalam hal yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa’ ayat 29.

Baca Juga : Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025, Idul Fitri Tanggal 31

“Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan,” katanya dalam Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diadakan di Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.

Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik adalah perbuatan yang berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain yang terkena asapnya.

“Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Wawan.

Baca Juga : Atasi Pemanasan Global, Pj Gubernur Sulsel Ajak BEM Unismuh se-Indonesia Tanam Pohon Serentak

Selain mengharamkan untuk menghisap vape, membeli vape juga merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran.

Wawan mengatakan menggunakan rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar19 Agustus 2026 14:40
TK Islam Al-Zahrah Meriahkan Lomba Mewarnai HUT RI ke-81 di Tamalanrea
SULSELSATU.com, MAKASSAR – TK Islam Al-Zahrah turut memeriahkan Semarak Lomba Kemerdekaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...
Sulsel19 Agustus 2026 14:30
Perkuat Hubungan Industrial, PT Vale Siapkan Perundingan PKB ke-22
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) mempersiapkan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 sebagai upaya memperkuat hubungan industrial yang harmo...
Makassar19 Agustus 2026 12:51
UNM Terdepan dalam Percepatan Output Riset PTN Kawasan Timur Indonesia
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) mencatat pertumbuhan output riset tertinggi di antara sejumlah Perguruan Tinggi Neg...
Ekonomi19 Agustus 2026 12:34
PINTU Luncurkan Futures Lite, Sasar Trader Pemula
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) meluncurkan Pintu Futures Lite, fitur trading derivatif crypto dengan tampilan sederhana dan alur transaksi ringkas....