Logo Sulselsatu

Pj Walikota Klarifikasi Soal Penghapusan 8.862 Tenaga Honorer Pemkot Makassar

Asrul
Asrul

Senin, 27 Januari 2020 22:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb memberikan klarifikasi terkait rencana penghapusan 8.862 tenaga honorer Pemkot Makassar. Menurut dia, rencana penghapusan tenaga honorer di lingkup Pemkot Makassar lebih pada pengalihan status, bukan ditiadakan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (20/01/2020), disepakati bahwa secara bertahap tak ada lagi tenaga honorer dari lingkungan pemerintahan.

Menurut Iqbal, tidak ada penghapusan melainkan pengalihan status pegawai. Sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pemerintahan memang hanya dikenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga : Dihadapan Menteri PPPA, PJ Sekda Sebut Longwis dan Jagai Anakta Jadi Program Keterlibatan Peran Perempuan

“Sebenarnya kita tidak pernah rencana untuk menghapus honorer. Jadi itu di undang-undangnya tentang ASN, ASN itu terbagi dua, ada PNS, ada namanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ,” ujar Iqbal di Cafe Pelangi, Jalan Bontolempangan, Senin (27/01/2020)

Menurutnya, pengalihan status pegawai yang dia maksud yakni antara menaikkan status pegawai dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau mengalihkan pegawai ke pihak ketiga sebagai alih daya atau outsourcing.

“Nah inilah yang tadinya honorer, yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi PPPK. Yang tidak memenuhi syarat, misalnya tenaga kebersihan, tenaga pengamanan, itu dipihakketigakan,” terang Iqbal.

Baca Juga : Menteri PPPA Apresiasi Tiga Inovasi di Kota Makassar

“Jadi tidak ada istilah penghapusan sebenarnya, tapi statusnya itu yang beralih. Ada yang ditingkatkan menjadi PPPK, ada yang dipihakketigakan,” imbuhnya lagi.

Namun, Iqbal menegaskan hanya pegawai yang memiliki kompetensi yang dapat diangkat menjadi PPPK.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama28 Maret 2024 22:24
PLN Jeneponto Bukber Sekaligus Berbagi Keberkahan Ramadhan Dengan Yatim Dhuafa
SULSELSATU.com,JENEPONTO – PT. PLN Persero Rayon Jeneponto berkolaborasi dengan Yayasan Baitul Maal (YBM) menggelar buka puasa bersama (Bukber) ...
Sulsel28 Maret 2024 22:02
Ekonomi Kabupaten Gowa Tumbuh 5,82 Persen Selama 2023
Dari data BPS pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gowa tumbuh positif. Menjadi 5,82 persen pada 2023, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya 4,5...
Video28 Maret 2024 21:34
VIDEO: Muchlis Misbah Atensi Khusus Pasar Sentral dan Butung
SULSELSATU.com – Podcast bersama Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah pada Selasa (26/3/2023) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Muchlis Mis...
Nasional28 Maret 2024 21:30
Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Punya Fitur Lebih Responsif dan Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3/2024) di Jakarta....