Logo Sulselsatu

Pj Walikota Klarifikasi Soal Penghapusan 8.862 Tenaga Honorer Pemkot Makassar

Asrul
Asrul

Senin, 27 Januari 2020 22:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb memberikan klarifikasi terkait rencana penghapusan 8.862 tenaga honorer Pemkot Makassar. Menurut dia, rencana penghapusan tenaga honorer di lingkup Pemkot Makassar lebih pada pengalihan status, bukan ditiadakan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (20/01/2020), disepakati bahwa secara bertahap tak ada lagi tenaga honorer dari lingkungan pemerintahan.

Menurut Iqbal, tidak ada penghapusan melainkan pengalihan status pegawai. Sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pemerintahan memang hanya dikenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD

“Sebenarnya kita tidak pernah rencana untuk menghapus honorer. Jadi itu di undang-undangnya tentang ASN, ASN itu terbagi dua, ada PNS, ada namanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ,” ujar Iqbal di Cafe Pelangi, Jalan Bontolempangan, Senin (27/01/2020)

Menurutnya, pengalihan status pegawai yang dia maksud yakni antara menaikkan status pegawai dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau mengalihkan pegawai ke pihak ketiga sebagai alih daya atau outsourcing.

“Nah inilah yang tadinya honorer, yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi PPPK. Yang tidak memenuhi syarat, misalnya tenaga kebersihan, tenaga pengamanan, itu dipihakketigakan,” terang Iqbal.

Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan

“Jadi tidak ada istilah penghapusan sebenarnya, tapi statusnya itu yang beralih. Ada yang ditingkatkan menjadi PPPK, ada yang dipihakketigakan,” imbuhnya lagi.

Namun, Iqbal menegaskan hanya pegawai yang memiliki kompetensi yang dapat diangkat menjadi PPPK.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...