Logo Sulselsatu

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengrusakan Musala di Minahasa Utara

Asrul
Asrul

Rabu, 05 Februari 2020 09:22

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. (Int)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono. (Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Polisi menetapkan delapan tersangka kasus perusakan musala oleh komunitas muslim di Minahasa Utara. Lima tersangka ditetapkan sebelumnya, sementara tiga lainnya yakni CCT (26), SR (35), CMT (44) ditetapkan usai polisi melakukan pengembangan kasus.

“Sudah ada perkembangan lagi bahwa penyidik dari Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara telah mengamankan totalnya sebanyak delapan orang tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (4/2/2020).

Saat ini, delapan tersangka itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga : Pedagang Diduga Bully Siswi SD, Orangtua Siap Buka Kasus ke Polisi

Untuk tiga tersangka baru, polisi juga menjerat dengan ancaman Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Beberapa hari setelah perusakan Balai Pertemuan Umat Muslim atau kemudian dikabarkan sebagai musala di perumahan di Minahasa Utara itu mencuat ke publik, kepolisian mengklaim situasi saat ini sudah kondusif.

“Kami berharap segera bisa diselesaikan kasus ini. Situasinya sampai sekarang kondusif, sangat kondusif tidak terjadi apa-apa,” ujar Argo.

Baca Juga : Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Kasus Dihentikan

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abast menerangkan salah satu dari ketiga tersangka baru itu merupakan seorang provokator yang menyulut perusakan. Sementara, dua orang lainnya adalah pihak yang turut melakukan tindak perusakan secara bersama-sama.

Ia pun menjelaskan saat ini delapan orang tersangka itu sedang menjalani masa penahanan di Polda Sulawesi Utara.

“Jadi sampai saat ini sudah ada 8 orang tersangka yang ditangkap dan telah ditahan di Polda Sulut,” ujar Jules.

Baca Juga : Polri Buka Layanan 24 Jam untuk Laporan Aksi Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

Jules mengatakan perusakan terjadi saat ada warga yang menanyakan kegiatan ibadah di balai pertemuan tersebut. Pasalnya, balai pertemuan itu bukan tempat ibadah, seperti masjid atau musala.

“Mungkin yang menjadi masalah ketika pada malam itu warga menanyakan, karena mungkin tempat itu digunakan menjadi ibadah,” kata Jules

Jules menyebut terjadi salah paham yang memicu perdebatan antara warga. Menurutnya, bangunan itu memang belum mengantongi izin sebagai rumah ibadah. Perdebatan yang tak menemukan titik temu dalam itu diduga memicu perusakan balai pertemuan.

Baca Juga : Pentingnya Perlindungan Kemerdekaan Pers di Era Digital

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...