Logo Sulselsatu

Meski TP4D Lakukan Pendampingan, Prilaku Korupsi di Disdik Sulsel Tetap Terjadi

Asrul
Asrul

Senin, 09 Maret 2020 12:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pendampingan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan pada proyek pengadaan delapan unit kapal latih Disdik Sulsel, ternyata tak cukup ampuh mencegah perilaku korupsi. Buktinya, pejabat berwenang malah kedapatan memainkan jabatannya bahkan menerima gratifikasi dengan jumlah fantastis.

Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Yani, adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Jenjang Pendidikan SMK di Dinas Pendidikan Sulsel, Muhammad Ruslim, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari rekanan CV Fajar Indah Pratama dari total proyek senilai Rp32 miliar.

“Sesuai perbuatannya terdakwa Muhammad Ruslim didakwa dengan pasal 12 b undang-undang tindak Pidana korupsi tentang gratifikasi,” katanya.

Baca Juga : Andi Amar Dianugerahi Gelar “Kakak Entrepreneur” oleh Forum OSIS dan MPK Sulsel di YCA 2025

Sementara itu, terpisah Anti Corruption Committe, Angga Reksa mengaku kaget lantaran ditemukan dugaan korupsi di proyek ini sementara sejak awal proyek telah didampingi oleh TP4D Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Kalau ternyata ada gratifikasinya juga tentu kita sangat kaget, karena sejak awal TP4D terlibat memantau dan mengawal proyek Dinas Pendidikan ini,” sesalnya.

Diketahui dalam perkara ini tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni mantan Kepala Bidang Jenjang Pendidikan SMK di Dinas Pendidikan Sulsel Muhammad Ruslim, Ketua Pokja Maschaer Masiming serta rekanan yang merupakan Direktur CV Fajar Indah Pratama, Amiruddin.

Baca Juga : Disdik Sulsel Genjot Kualitas Guru Lewat GTK Andalan Academy dan Sertifikasi Relawan Anti Narkoba

Ketiganya terancam hukuman penjara selama minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai pasal yang dikenakan yakni pasal 2 dan 3 Junto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Joncto pasal 55 KUHP.

Penyidikan perkara ini sendiri dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar sejak tahun 2019 lalu.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...
Makassar29 Januari 2026 13:46
Wali Kota Makassar Minta RKPD 2027 Fokus pada Dampak dan Keberlanjutan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal ...