Logo Sulselsatu

Iuran BPJS Batal Naik, Ini Respons Sri Mulyani

Asrul
Asrul

Senin, 09 Maret 2020 19:35

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (INT)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (INT)

JAKARTAMahkamah Agung (MA) mengabulkan judical review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Merespons keputusan MA tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, akan meninjau kondisi kesehatan BPJS.

“Ini kan keputusan yang memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, ya nanti kami lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan tetap bisa berlanjut,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/3/2020).

Baca Juga : PPN Naik 12 Persen Hanya untuk Barang Ini

Sri Mulyani mengatakan dampak harus dilihat secara menyeluruh karena BPJS Kesehatan tetap saja merugi meski pemerintah telah menyuntikkan dana triliunan rupiah kepada mereka berkali-kali. Oleh karena itu, ia akan melihat lagi kondisi keuangan lembaga tersebut setelah MA membatalkan aturan presiden yang berisikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Meskipun kami sudah tambahkan Rp15 triliun, BPJS Kesehatan masih negatif hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang ada realita (pembatalan kenaikan iuran), ya harus kami lihat. Kami nanti review lah ya,” katanya.

Diketahui, MA mengabulkan judical review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCD).

Baca Juga : VIDEO: Sidang Paripurna DPR Dipimpin Muhaimin Iskandar, Sri Mulyani Diminta ‘Unggah Foto’ di IG

KPDCI keberatan dengan kenaikan iuran ini kemudian menggugat ke MA. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada 1 Januari 2020

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

Baca Juga : Utang RI Tembus Rp7.733 Triliun, Kebut Target Jadi Negara Maju 2045

a. Sebesar Rp25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp80 ribu untuk kelas 1

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi05 Mei 2025 17:43
OJK dan BPS Umumkan SNLIK 2025, Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Terus Meningkat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025....
Bisnis05 Mei 2025 16:36
73 BTS 5G Telkomsel Kini Tersebar di Makassar
Telkomsel melanjutkan ekspansi jaringan 5G (Hyper 5G) dengan 73 base transceiver station (BTS) 5G di Kota Makassar....
Makassar05 Mei 2025 14:07
Appi-Aliyah Prioritaskan Infrastruktur Pulau dalam RPJMD Makassar 2025–2029
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (...
Makassar05 Mei 2025 14:06
Roadshow CitraCosmetic dan Paragon Sukses Upgrade Skill Affiliator Makassar
SULSELSATU.com MAKASSAR – CitraCosmetic bersama Paragon sukses menggelar roadshow bertajuk “Affiliate Marketing Mastery: Dari Pemula hingg...