SULSELSATU.com, BARRU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barru menanggapi perihal imbauan MUI Sulsel dan Pemprov Sulsel terkait ditiadakannya salat Jumat berjemaah akibat wabah virus corona.
Ketua Fatwa MUI Barru, Aydi Syam mengatakan, untuk wilayah Barru belum masuk dalam zona darurat Covid-19 sehingga pelaksanaan salat Jumat berjemaah tetap dilaksanakan di masjid.
“Hemat kami fatwa itu masih prematur untuk Barru secara umum karena fatwa itu lebih kepada zona yang sudah darurat corona dan terdapat pasien yang terbilang positif corona,” kata Aydi kepada Sulselsatu.com, Sabtu (21/3/2020).
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Menurutnya, Barru sendiri masih berstatus negatif dan steril corona, maka belum cukup uzur untuk meninggalkan salat Jumat dan salat jemaah fardu lainnya.
“Wallahu a’lam, kami masih salat Jumat dan tetap salat jemaah di masjid,” ucapnya.
Sebelumnya, MUI Sulsel baru-baru ini mengeluarkan surat imbauan. Salah satu poinnya meniadakan salat Jumat berjemaah di masjid selama dua pekan.
Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir
Salat Jumat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Ini menyusul wabah corona sudah masuk di Sulsel.
Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar