Logo Sulselsatu

Berulah Lagi, 12 Napi Asimilasi Corona Kembali Dijebloskan ke Penjara

Asrul
Asrul

Rabu, 15 April 2020 09:56

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

JAKARTA – 12 narapidana yang sempat dibebaskan lewat asimilasi pandemik coronavirus diasse 2019 (Covid-19) kembali dijeblokaskan ke penjara. Ke-12 napi itu dilaporkan kembali berulah.

“Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam diskusi virtual antara Ditjenpas, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar, Selasa (14/4/2020) dikutip dari Antara.

Nugroho tak memaparkan lebih jauh jenis-jenis “ulah” yang dilakukan 12 napi itu. Namun, katanya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menginstruksikan narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah dilepas akan diberi sanksi berat.

Baca Juga : Jalankan Praktik Bisnis Sesuai Perlindungan HAM, BRI Jadi Perusahaan Pertama di Indonesia yang Penuhi Standar PRISMA Versi Kemenkumham

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan bahwa 12 napi itu akan ditempatkan di sel pengasingan.

“12 napi itu dicabut hak asimilasinya, yang artinya dia harus kembali ke Lapas, Rutan maupun LPKA di mana dia sebelumnya menjalani pidana. Menjalankan sisa [hukuman] yang tadinya bisa dijalankan di luar, dijalankan di dalam Lapas, Rutan dan LPKA,” kata Rika dikutip dari CNNIndonesia.

Selain sebagai bentuk hukuman, katanya, penempatan itu juga sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga : Ini Syarat untuk Jaminkan Konten YouTube di Bank

“Dan arahan pimpinan kita dia dimasukan ke sel pengasingan. Jadi, diasingkan sebagai bentuk dari hukuman. Di sisi lain karena Covid-19, kan, otomatis yang masuk harus diisolasi mandiri. Tapi, lebih lagi itu bagian dari punishment,” ucap dia.

Ia menjelaskan bahwa 12 narapidana itu akan menjalani sisa masa tahanan ditambah pidana baru sesuai yang diperbuatnya saat keluar penjara.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News01 Oktober 2026 10:18
RUPSLB Telkom Setujui Spin-Off InfraCo dan Tunjuk Direksi Baru
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperoleh persetujuan pemegang saham independen atas aksi korporasi pemisahan aset dan bisnis (spin-off) w...
Makassar01 Oktober 2026 09:38
Pemuda Muhammadiyah Makassar Dorong Pemkot Tuntaskan Perda Terkait LGBT
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah konkret menyikapi pol...
News01 Oktober 2026 07:16
LAZ Hadji Kalla Salurkan Sound System ke 90 Masjid dan 30 Pesantren
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla kembali menjalankan Program Gema Sound System melalui Bidang Program Islamic Care....
Metropolitan30 September 2026 22:04
Pemkot dan DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,2 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera...