Logo Sulselsatu

Pemkot Imbau Ibadah Ramadan Dilaksanakan di Rumah Masing-masing

Asrul
Asrul

Senin, 20 April 2020 10:13

Jubir tim gugus PPC Kota Makassar Ismail Hajiali. (ist)
Jubir tim gugus PPC Kota Makassar Ismail Hajiali. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSARPemkot Makassar mengeluarkan surat imbauan khsusus pelaksanaan salat Tarawih Ramadan tahun ini dilakukan di rumah masing-masing.

Seruan ini tertuang dalam surat imbauan Wali Kota Makassar Nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal Menyambut Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan bahwa imbauan pemerintah tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus di masyarakat berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI Nomot 06 Tahun 2020, seruan bersama guberur, ketua MUI, kementerian agama Sulsel, serta hasil pertemuan gubernur bersama Forkopimda Sulsel dan Wali Kota Makassar pada 9 April lalu.

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

“Ini juga seiring pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) yang sudah mulai diujicobakan yakni penghentian sementara aktivitas di rumah ibadah selama masa inkubasi yakni 14 hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang” ujar Ismail di posko Covid-19, Senin (20/4/2020).

Dalam surat imabauan tersebut, meminta kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan kepada seluruh umat Islam di Makassar terkait kewajiban menjalankan ibadah puasa berdasarkan ketentuan fikih.

“Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, janganmi dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama,” imabaunya.

Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal

Itikaf dan salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid juga ditiadakan. Semua pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan di rumah masing-masing.

“Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau musala saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online” jelasnya.

“Sementara itu, untuk pelaksanaan pengumpulan zakat menurut dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan serta penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik tetapi tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa,” jelas dia.

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video16 Juli 2026 22:13
VIDEO: DPR Soroti Isu Pengadaan 1,8 Juta Kipas Angin Rp1,8 Triliun di Program Koperasi Merah Putih
SULSELSATU.com – Komisi VI DPR RI menyoroti sejumlah pos anggaran dalam program Koperasi Merah Putih, termasuk isu pengadaan 1,8 juta unit kipas...
Video16 Juli 2026 21:31
VIDEO: KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar Sulsel: 47 Selamat, 24 Masih Dicari
SULSELSATU.com – Kapal motor KM Nurul Salsa yang mengangkut puluhan penumpang tenggelam di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (15/7/2026...
Makassar16 Juli 2026 20:06
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyar...
Makassar16 Juli 2026 14:47
Tak Puas Hasil RDP, Komite Adat Kembali Geruduk DPRD Sulsel Desak Hak Angket GMTD
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan orang yang tergabung dalam Komite Adat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sementara DPRD Sulawesi Selatan ...