Logo Sulselsatu

Pemkot Imbau Ibadah Ramadan Dilaksanakan di Rumah Masing-masing

Asrul
Asrul

Senin, 20 April 2020 10:13

Jubir tim gugus PPC Kota Makassar Ismail Hajiali. (ist)
Jubir tim gugus PPC Kota Makassar Ismail Hajiali. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar mengeluarkan surat imbauan khsusus pelaksanaan salat Tarawih Ramadan tahun ini dilakukan di rumah masing-masing.

Seruan ini tertuang dalam surat imbauan Wali Kota Makassar Nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal Menyambut Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan bahwa imbauan pemerintah tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus di masyarakat berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI Nomot 06 Tahun 2020, seruan bersama guberur, ketua MUI, kementerian agama Sulsel, serta hasil pertemuan gubernur bersama Forkopimda Sulsel dan Wali Kota Makassar pada 9 April lalu.

Baca Juga : Kurang Bukti, Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek SD-SMP Makassar Disetop Sementara

“Ini juga seiring pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) yang sudah mulai diujicobakan yakni penghentian sementara aktivitas di rumah ibadah selama masa inkubasi yakni 14 hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang” ujar Ismail di posko Covid-19, Senin (20/4/2020).

Dalam surat imabauan tersebut, meminta kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan kepada seluruh umat Islam di Makassar terkait kewajiban menjalankan ibadah puasa berdasarkan ketentuan fikih.

“Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, janganmi dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama,” imabaunya.

Baca Juga : Sekda Bersama SKPD ke Sekolah Bagi Masker Gratis Cegah Dampak Kabut Asap

Itikaf dan salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid juga ditiadakan. Semua pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan di rumah masing-masing.

“Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau musala saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online” jelasnya.

“Sementara itu, untuk pelaksanaan pengumpulan zakat menurut dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan serta penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik tetapi tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa,” jelas dia.

Baca Juga : Kualitas Udara Menurun Akibat Kabut Asap, Appi Minta Masker Gratis Bagi Siswa dan Lansia

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 Oktober 2026 09:40
Sinyal Bahaya di Balik Panggilan Tak Dikenal
Penipuan digital dapat menyusup ke aktivitas sehari-hari, mulai dari transaksi usaha kecil hingga panggilan telepon yang tampak biasa. Di tengah ancam...
Metropolitan17 Oktober 2026 23:02
Waspada Penipuan Mencatut Nama Anggota DPRD Makassar Muchlis A Misbah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Beredar akun WhatsApp yang mengatasnamakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar H Muchlis A Mi...
Sulsel17 Oktober 2026 20:36
OJK Sulselbar Edukasi Warga Bone, Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) memperkuat literasi keuangan masyarakat Kabupaten Bone untuk mendorong pe...
Bisnis17 Oktober 2026 19:31
Modest Fashion Week 2026 Hadir di Makassar, Metro Bidik Pasar Busana Muslim Indonesia Timur
Potensi pasar busana muslim di Makassar menjadi salah satu alasan Metro menghadirkan Modest Fashion Week 2026 di Trans Studio Mall (TSM) Makassar, Sab...