Logo Sulselsatu

Pembatasan Jadwal Operasional Pasar di Bulukumba Dinilai Kurang Tepat

Asrul
Asrul

Kamis, 23 April 2020 08:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pembatasan jadwal operasional pasar di Kabupaten Bulukumba dinilai tidak tepat. Pembatasan itu dianggap kurang efektif dalam mencegah kerumunan orang yang berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya termasuk Covid-19.

Pemuda asal Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba Muhammad Aswan Syahrin mengatakan, kebijakan pemerintah daerah membatasi jadwal operasional pasar tradisional satu kali seminggu, tidak bisa mencegah kerumunan orang di pasar. Dengan demikian kata Aswan harus ditinjau ulang.

“Dalam keadaan normal dua kali seminggu itu masih ramai, apalagi satu kali seminggu. Harusnya jadwal Operasional Pasar ditambah bukan dikurangi” ujar Aswan, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga : NMAX Tour Boemi Nusantara di Sulawesi Jelajahi Pesona Alam dan Budaya Bulukumba

Menurut Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar itu, pembatasan jadwal pasar bukan solusi, bukan mengurangi orang banyak berkunjung. Tapi pembatasan itu hanya mengundang kerumunan lebih banyak masyarakat. Sehingga masyarakat tidak lagi mengindahkan imbauan Pisycal Distancing.

“Otomatis mereka akan sama sama kehabisan bahan pokok, ketika sudah habis mereka akan berbondong-bondong datang ke pasar. Bayangkan jika yang tadinya pasar diberlakukan 2 hari seminggu itu upaya mengurai kedatangan masyarakat. Karena otomatis mereka akan berganti, bahan pokoknya yang habis hari ini besok pergi belanja. Yang besok habis besoknya lagi pergi. Tapi kalau kebijakan sekali satu kali seminggu. Mereka akan menunggu 3 hari dan itu tentunya pasar akan lebih ramai,” jelasnya.

Untuk itu, yang harus dilakukan pemerintah adalah mengupayakan ketersediaan tempat cuci tangan menggunakan sabun di setiap stand atau los dan kios pedagang.

Baca Juga : Tim PKM FEB-Unhas Berikan Pelatihan Pemanfaatan Sumber Daya Laut bagi Nelayan Bonto Bahari

“Kami mendesak pemerintah agar pembatasan jam operasional pasar dikembalikan semula untuk mengurai kedatangan masyarakat berkunjung membeli bahan pokok. kalau bisa jadwal hari operasional ditambah, atau setiap Desa membuka pasar mini” terangnya.

Selain itu, solusi yang tepat adalah karantina wilayah. Masyarakat Bulukumba yang hendak keluar dan masuk harus dijaga ketat di setiap perbatasan.

“Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 kita harus mengkaji cara penyebaran. Ternyata Corona itu dibawa masuk oleh manusia. Maka yang harus diperhatikan Pemerintah adalah memperketat pengawasan setiap perbatasan. Kalau bisa Pemerintah menyediakan gedung untuk karantina orang masuk di wilayah kabupaten Bulukumba tentunya yang diperketak adalah dari wilayah zona merah seperti Makassar dan Gowa. Selebihnya, lakukan karantina mandiri dirumah masing-masing dengan ketentuan tim gugus percepatan penanganan Covid 19 di Desa harus memantau dan mengevaluasi orang tersebut sampai 14 hari,” ujarnya.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp25 Miliar untuk Bulukumba

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....
Berita Utama04 Mei 2026 13:14
34 Ribu Anak di Makassar Tercatat Tidak Sekolah
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) mencatat sebanyak 34.371 anak di Kota Makassar tidak b...
News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...