Logo Sulselsatu

Kemenkes Bayar Uang Muka Klaim Perawatan Pasien Corona Rp22 Miliar

Asrul
Asrul

Jumat, 08 Mei 2020 16:40

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membayarkan klaim perawatan pasien coronavirus disease (Covid-19).

Uang muka yang dibayarkan Rp22 miliar kepada 88 rumah sakit untuk 931 pasien. Pembayaran klaim tersebut berdasarkan pengajuan klaim dari 95 rumah sakit untuk 1.389 pasien.

“Kami mengimbau rumah sakit harus segera mengajukan klaim,” ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Tri Hesty dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga : Makanan dan Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai

Pemerintah, sambung Try, menyiapkan dana klaim penanganan pasien covid-19 untuk membantu arus kas rumah sakit agar mutu pelayanan terjaga. Karenanya, klaim rumah sakit dibayarkan dengan prinsip cepat, mudah, tetap sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsip cepat dengan membayar uang muka. Mudah dengan verifikasi yang tidak rumit. Tepat sasaran yaitu betul-betul untuk rumah sakit yang melayani covid-19, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui verifikasi,” ujarnya.

Rumah sakit dapat mengajukan klaim ke alamat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes. Kemudian, pengajuan ditembuskan kepada BPJS yang bertugas sebagai verifikator.

Baca Juga : Ratusan Remaja di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Ini Respons Kemenkes

Rumah sakit yang bisa mengajukan klaim adalah semua rumah sakit yang telah berkomitmen memberikan pelayanan bagi pasien virus corona, baik rujukan maupun nonrujukan.

“Dari hasil verifikasi BPJS kami baru menerima 3 rumah sakit sehingga diharapkan BPJS bisa mempercepat untuk verifikasi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Deputi Direksi Bidang Jaminan dan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief menyatakan proses verifikasi didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga : Kementerian Kesehatan Minta Pintu Masuk dari Luar Negeri di Perketat

Selain itu, proses juga dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.01/MENKES/295/2020 Tahun 2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

“BPJS Kesehatan mengharapkan bagi rumah sakit yang mengalami kesulitan dalam pengajuan klaim mohon untuk tidak ragu menyampaikan kepada kantor-kantor cabang BPJS Kesehatan. Kami akan siap memberikan bantuan penjelasan dan dukungan bagi rumah sakit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi juga mengingatkan kriteria masyarakat yang mendapatkan jaminan pelayanan covid-10 adalah seluruh penduduk Indonesia, baik peserta BPJS Kesehatan maupun nonpeserta.

Baca Juga : Permohonan PSBB Tiga Daerah Ditolak, Ini Masalahnya

“Bahkan, WNA yang mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita covid-19 itu pun dijamin pemerintah,” jelasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar03 September 2026 10:06
UNM dan Disdik Makassar Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Guru melalui Literasi Digital, AI, dan Pengembangan Media Pembelajaran Muatan Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pusat Kurikulum dan Inovasi Pembelajaran LPMP2 UNM Bekerjasama Dinas Pendidikan Kota Makassar mewadahi Workshop Terpa...
Video02 September 2026 21:42
VIDEO: Destry Damayanti Dilantik Jadi Gubernur Bank Indonesia, Masa Jabatan 5 Tahun
SULSELSATU.com – Pelantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Rabu, 2 September 2026. Menggantikan Perry Warjiyo yang mengun...
Hukum02 September 2026 19:41
Sidang Dugaan Penganiayaan di PN Sungguminasa Ditunda, LBH Anak Rakyat Sebut Saksi Mangkir
SULSELSATU.com, GOWA – Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Tenriani sebagai terduga pelaku di Pengadilan Negeri (...
Bisnis02 September 2026 19:08
Dibina Rewako, Raja Madu Sulawesi Kini Tembus Pasar Global
Pendapatan yang meningkat 50 persen, tenaga kerja bertambah, hingga produk menembus pasar internasional menjadi gambaran bagaimana pembinaan dapat men...