Logo Sulselsatu

Hanya Adili Warga Muslim, Pengadilan Agama Digugat ke MK

Asrul
Asrul

Selasa, 12 Mei 2020 10:21

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTAUU Peradilan Agama digugat soerang mahisiswi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Indriani Niangtyasgayatri merasa keberatan karena Pengadilan Agama hanya mengadili warga Muslim.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 2 dan Pasal 49 UU Peradilan Agama.

Pasal 2 berbunyi:

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan Pasal 49 berbunyi:

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syari’ah.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

“Menyatakan Pasal 2 dan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945,” ucap Indriani dalam permohonan yang dilansir website MK, Selasa (12/5/2020).

Indriani beralasan regulasi di atas bertentangan dengan UUD 1945 yaitu Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1, Pasal 28E ayat 2. Menurut Indriani, namanya Pengadilan Agama tetapi faktanya hanya mengakomidir agama Islam semata.

“Hal ini tampak memberikan perlakuan yang berbeda atau diskriminasi kepada pemohon pada khususnya, keluarga pemohon, maupun kepada seluruh bangsa Indonesia yang beragama selain agama Islam,” ujar Indriani.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Harapan Indriani, MK menghapus syarat wajib beragama Islam itu. Sehingga kepentingan agama minoritas juga menjadi kepentingan bersama dan mendapatkan keadilan sebagaimana yang didapatkan oleh agama mayoritas.

“Menjadikan hak-hak warga negara Indonesia menjadi terlindungi sepenuhnya oleh negara dan Pemohon pun secara serta merta juga terlindungi hak-haknya dan juga terlindungi dari stigma yang mengatakan bahwa agama selain Islam tidak perlu untuk diadili secara agamanya, melainkan cukup diadili secara perdata saja,” tutur Indriani.

Perkara ini baru didaftarkan di MK dan masih diproses bagian kepaniteraan.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis04 Agustus 2026 16:30
PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel, Produksi Semester I 2026 Hampir 30 Ribu Ton
PT Vale Indonesia Tbk terus memperkuat strategi hilirisasi nikel sekaligus mencatat peningkatan kinerja operasional pada semester pertama 2026....
Bisnis04 Agustus 2026 15:19
Promo Honda Merdeka Asmo Sulsel, DP Mulai Rp700 Ribuan dan Hemat hingga Rp8 Juta
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menghadirkan program penjualan spesial Honda Merdeka dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik...
Metropolitan04 Agustus 2026 15:07
Andi Muzakkir Aqil: Pemilahan Sampah Kunci Pengelolaan Modern, Masyarakat Harus Terlibat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andi Muzakkir Aqil, menyatakan dukungan penuh terhadap p...
Metropolitan04 Agustus 2026 15:05
Wali Kota Makassar Cek Langsung Progress Pembenahan TPA Tamangapa Menuju Sanitary Landfill
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali meninjau kondisi ...