Logo Sulselsatu

Hanya Adili Warga Muslim, Pengadilan Agama Digugat ke MK

Asrul
Asrul

Selasa, 12 Mei 2020 10:21

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTAUU Peradilan Agama digugat soerang mahisiswi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Indriani Niangtyasgayatri merasa keberatan karena Pengadilan Agama hanya mengadili warga Muslim.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 2 dan Pasal 49 UU Peradilan Agama.

Pasal 2 berbunyi:

Baca Juga : MK Ingatkan Aparat, Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Sedangkan Pasal 49 berbunyi:

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syari’ah.

Baca Juga : Gerindra Minta Waktu Kaji Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Singgung Semangat UUD 1945

“Menyatakan Pasal 2 dan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945,” ucap Indriani dalam permohonan yang dilansir website MK, Selasa (12/5/2020).

Indriani beralasan regulasi di atas bertentangan dengan UUD 1945 yaitu Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1, Pasal 28E ayat 2. Menurut Indriani, namanya Pengadilan Agama tetapi faktanya hanya mengakomidir agama Islam semata.

“Hal ini tampak memberikan perlakuan yang berbeda atau diskriminasi kepada pemohon pada khususnya, keluarga pemohon, maupun kepada seluruh bangsa Indonesia yang beragama selain agama Islam,” ujar Indriani.

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

Harapan Indriani, MK menghapus syarat wajib beragama Islam itu. Sehingga kepentingan agama minoritas juga menjadi kepentingan bersama dan mendapatkan keadilan sebagaimana yang didapatkan oleh agama mayoritas.

“Menjadikan hak-hak warga negara Indonesia menjadi terlindungi sepenuhnya oleh negara dan Pemohon pun secara serta merta juga terlindungi hak-haknya dan juga terlindungi dari stigma yang mengatakan bahwa agama selain Islam tidak perlu untuk diadili secara agamanya, melainkan cukup diadili secara perdata saja,” tutur Indriani.

Perkara ini baru didaftarkan di MK dan masih diproses bagian kepaniteraan.

Baca Juga : Fahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Pisah, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi Opsi Konstitusional

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...