Logo Sulselsatu

Bayar Zakat di Kantor Baznas Sinjai, Ini Harapan Bupati Seto

Asrul
Asrul

Rabu, 20 Mei 2020 11:45

istimewa
istimewa
SULSELSATU.com, SINJAI – Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa memberikan contoh baik membayar Zakat Fitrah, Infaq, Sedekah dan Zakat Mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai, Selasa malam (19/5/2020).

Kunjungan Bupati Sinjai didampingi Ketua TP PKK Sinjai Andi Nurhilda Daramata Seto, serta turut hadir Kepala Dinas Infokom Sinjai, Irwan Suaib.

Ketua Baznas Sinjai, Ahmad Muzakkir mengatakan bahwa pembayaran zakat yang dilakukan oleh Bupati Sinjai diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi instansi lain maupun masyarakat pada umumnya untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas Sinjai.

Baca Juga : Hobi Sejak Kecil, Seto Doyan Makan di Warung Pinggir Jalan

“Kehadiran bapak bupati yang membayarkan langsung zakat fitrahnya bisa menjadi penggerak bagi instansi lain untuk bergabung dan menyumbangkan ataupun menyerahkan zakat fitrahnya, terutama di bulan suci Ramadhan ini untuk disalurkan kepada yang berhak,” ujarnya.

Ahmad Muzakkir menjelaskan, penyerahan zakat fitrah ini tidak terfokus pada kantor Baznas saja, tetapi terdistribusikan hingga ke tingkat dusun. Besaran zakat fitrah yang ditentukan dalam agama, khusus untuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram perjiwa. Sehingga kalau dikonversikan dengan uang nilainya Rp28.000.

“Alhamdulillah per dusun rata-rata 10 sampai 10 juta. Khusus untuk di kantor Baznas sudah ada beberapa instansi yang menyerahkan langsung, yang masuk sudah mencapai Rp20 juta,” sebutnya.

Baca Juga : Andi Seto Dapat Dukungan Lembaga Adat Kerajaan Tallo Maju Pilwali Makassar

“Tetapi, ini harus menjadi catatan bahwa sebenarnya yang dipakai untuk berzakat itu apa yang kita konsumsi. Jadi misalnya kita mengkonsumsi beras kepala maka itu pula yang akan menjadi patokannya untuk kita berzakat,” sambungnya.

Ahmad Muzakkir menambahkan, kewajiban dalam membayar zakat itu sampai akhir Ramadha. Tetapi pihaknya berharap sehari sebelum lebaran sudah tuntas. Karena akan didistribusikan kepada Mustahik terutama kepada orang-orang pada akhir-akhir Ramadhan belum mampu untuk membeli kebutuhan pangan,” katanya.

Sementara itu, Andi Seto berharap Baznas Sinjai menjadi tempat penyaluran zakat, baik ASN maupun masyarakat umum lainnya di Kabupaten Sinjai. Melalui penyaluran zakat fitrah, zakat mal dan infaq di Baznas juga diharapkan bahwa di hari kemenangan nanti atau lebaran Idul Fitri, tidak ada masyarakat Sinjai yang tidak memiliki pangan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 secara ekonomi banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

Baca Juga : Pemkab Sinjai Gratiskan Rapid Test untuk Warganya

“Mudah-mudahan penyalurannya ke depan terarah dan tepat sasaran, dan betul-betul diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...