SULSELSATU.com, JENEPONTO – Puluhan barang bukti dari berbagai kasus perkara dimusahkan Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jumat (12/6/2020) pagi.
Pemusnahan barang bukti ini digelar di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jln. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Jeneponto.
Hadir dalam pemusnahan ini, Kajari Jeneponto Rahmadigus, Kapolres AKBP Ferdiansyah, Dandim 1425 Letkol Inf Irfan Amir dan Kepala Rutan Kelas II B Hendrik.
Ramadiyagus mengatakan, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejari dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti bukan hanya dilakukan satu kali dalam setahun, namun akan diupayakan dilakukan secara triwulanan, jadi kita tidak bisa menunggu barang bukti banyak tapi kalau sudah memenuhi waktu pengesahan kita musnahkan,” kata dia.
“Kita juga melakukan pelayanan masyarakat tentang pengembalian barang bukti secara online dan pengantaran barang bukti ke rumah masyarakat,” katanya.
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto Hendriko Prabowo menyampaikan, barang bukti yang musnahkan merupakan barang bukti dari 20 kasus perkara tindak pidana umum.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti dari 9 kasus perkara penyalahgunaan narkoba dan 8 kasus pidana umum lainnya,” jelas Hendriko.
Mantan Jaksa Fungsional Kejari Ketapang Kalimantan Barat itu mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu, alat isap dan senjata tajam
“Adapun jenis-jenis barang bukti narkotika yang berupa narkotika jenis sabu terdiri dari klip besar 42 sachet besar dan klip kecil sejumlah 30 sachet,hp kemuadian bukti kasus lainnya terdiri dari perkara sajam dan perkara pencurian, jadi itu yang digunakan oleh terdakwa dan baju korban juga ada beberapa,” Hendriko Prabowo.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya