Logo Sulselsatu

Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara

Asrul
Asrul

Jumat, 12 Juni 2020 09:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Puluhan barang bukti dari berbagai kasus perkara dimusahkan Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jumat (12/6/2020) pagi.

Pemusnahan barang bukti ini digelar di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jln. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Jeneponto.

Hadir dalam pemusnahan ini, Kajari Jeneponto Rahmadigus, Kapolres AKBP Ferdiansyah, Dandim 1425 Letkol Inf Irfan Amir dan Kepala Rutan Kelas II B Hendrik.

Baca Juga : Pengunjukrasa Kecam Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia Jeneponto

Ramadiyagus mengatakan, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejari dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti bukan hanya dilakukan satu kali dalam setahun, namun akan diupayakan dilakukan secara triwulanan, jadi kita tidak bisa menunggu barang bukti banyak tapi kalau sudah memenuhi waktu pengesahan kita musnahkan,” kata dia.

“Kita juga melakukan pelayanan masyarakat tentang pengembalian barang bukti secara online dan pengantaran barang bukti ke rumah masyarakat,” katanya.

Baca Juga : VIDEO: Menuju WBBM, Kejari Jeneponto Jalankan Program “Jabat Hati” ke Rutan

Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto Hendriko Prabowo menyampaikan, barang bukti yang musnahkan merupakan barang bukti dari 20 kasus perkara tindak pidana umum.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti dari 9 kasus perkara penyalahgunaan narkoba dan 8 kasus pidana umum lainnya,” jelas Hendriko.

Mantan Jaksa Fungsional Kejari Ketapang Kalimantan Barat itu mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu, alat isap dan senjata tajam

Baca Juga : Sesjampidum Kejagung Warning Kejari Jeneponto, Ingatkan Jaksa Jangan Transaksional

“Adapun jenis-jenis barang bukti narkotika yang berupa narkotika jenis sabu terdiri dari klip besar 42 sachet besar dan klip kecil sejumlah 30 sachet,hp kemuadian bukti kasus lainnya terdiri dari perkara sajam dan perkara pencurian, jadi itu yang digunakan oleh terdakwa dan baju korban juga ada beberapa,” Hendriko Prabowo.

Penulis: Dedi

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar28 September 2026 14:10
Pelindo Group Wilayah Makassar Sambut Hari Pelindo Lewat Turnamen Padel
Sebanyak 44 tim mengikuti Mini Tournament Padel Pelindo Group Wilayah Makassar di Ultra Padel Makassar, Sabtu (26/9/2026)....
Nasional28 September 2026 13:10
Berlaku 1 Oktober, OJK Atur Pelaporan Insidental di Pasar Modal dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Mo...
Nasional28 September 2026 12:05
Direksi dan Komisaris PJM Tinjau Kesiapan Operasional STS Nipa
Jajaran Direksi dan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) melakukan Management Walkthrough di Pulau Nipa, Kepulauan Riau ...
Pendidikan28 September 2026 11:34
Pegadaian Bantu Perlengkapan Sekolah bagi Anak Berprestasi di Barrang Lompo
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulselbarra Maluku menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah bagi anak berprestasi dan kurang mampu di SDI Barrang Lompo...