Logo Sulselsatu

Jelang Tuntutan, Terdakawa Kembalikan Dana Korupsi PAUD Rp840 Juta ke Jaksa

Asrul
Asrul

Kamis, 25 Juni 2020 09:41

Pengembalian dana korupsi PAUD ke Kejari Bone. (ist)
Pengembalian dana korupsi PAUD ke Kejari Bone. (ist)

SULSELSATU.com, BONE – Sidang kasus tuntutan korupsi dana PAUD Dinas Pendidikan Bone di Pengadilan Tipikor Makassar yang digelar hari ini, Kamis (25/6/2020) kembali ditunda.

Seluruh agenda persidangan hari ini ditunda dengan alasan sterilisasi pengadilan dari ancaman penularan Covid-19.

Di Bone, dua terdakwa masing-masing Iksan dan Sulastri melalui pihak keluarga mengembalikan dana sebesar Rp840 juga kepada jaksa di Kejari Bone. Rencananya, uang hasil korupsi tersebut diserahkan di hadapan hakim.

Baca Juga : Seret 4 Tersangka, Proyek Irigasi Jaling Disubkontrakkan hingga Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

“Sebelumnya wacana mau kembalikan, tapi kan kalau wacana kita belum lihat fisiknya, kita mau meyakinkan dulu apakah pengembalian betul ada, jangan sampai kita sampaikan ke hakim, jumlahnya berbeda,” kata Humas Kejari Bone Andi Alamsyah.

Alam mengatakan, pengembalian tersebut bisa saja merubah jumlah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), namun tergantung hasil rapat bersama tim jaksa Kejari.

“Kalau merubah kita tidak bisa katakan, itulah makanya kita rapatkan dulu bagaimana pendapat tim dan hubungannya dengan tuntutan,” lanjut Kasi Intelijen Kejari Bone ini.

Baca Juga : Kejari Bone Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Irigasi Jaling

Ketiga terdakwa, Masdar, Iksan dan Sulastri telah melewati proses panjang persidangan kasus korupsi dana PAUD yang merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar tersebut.

Beberapa waktu lalu, Masdar melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan uang senilai Rp250 juta, lalu disusul Iksan melalui istrinya menyerahkan uang sebesar Rp420 juta, demikian dengan Sulastri yang diwakili pihak keluarga juga menyerahkan uang senilai Rp420 juta, ditambah uang yang disita saat penyidikan sehingga total uang yang telah kembali adalah Rp1.230.075.000.

“Masing-masing 50 persen lah dari uang yang dinikmati, nanti kita jadikan pertimbangan di tuntutan, kalau untuk pengembalian sepenuhnya, belum,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Andi Kurnia.

Baca Juga : Nama Kajari Bone Dicatut Minta Transferan ke Pejabat, Begini Modusnya

Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan. “Yah otomatis minggu depan, besok PN mau ada penyemprotan disinfektan, bersih-bersih satu hari,” kata Humas PN Makassar, Bambang.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...
Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...