Logo Sulselsatu

Revisi Perwali Protokol Kesehatan, Pemkot Batasi Orang Keluar-Masuk Makassar

Asrul
Asrul

Kamis, 02 Juli 2020 16:20

Asisten I Pemkot Makassar, M. Sabri. (ist)
Asisten I Pemkot Makassar, M. Sabri. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSARPemkot Makassar mereview Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan. Sejauh ini, Makassar belum keluar dari status zona merah Coronavirus Disease (Covid-19).

Asisten I Pemkot Makassar M. Sabri mengatakan, revisi ini sudah masuki tahapan finalisasi. Dalam waktu dekat, pj wali kota akan menandatangani perwali tersebut.

“Belum ada nomornya. Perwali 31 Tahun 2020 akan segera diganti degan perwali yang baru tentang Percepatan Pengedalian Covid-19 di Makasaar. Perbaikan-perbaikan dari beberapa pasal yang ada di Perwali 31 dibuat lebih secara teknis dan menjurus,” kata Sabri kepada wartawan di Posko Induk Covid-19 Makassar, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar

Sabri menjelaskan, perwali yang baru akan mengatur tentang pembatasan orang keluar-masuk Makassar. Pengecualian dikhususkan bagi TNI, Polri, ASN dan karyawan yang berdomosili di wilayah Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar).

“Karena itu mobile, apa yang dibuat haya surat keterangan dari kepala desa atau lurah di mana di Mamminasata atau intansi yang bersangkutan,” kata dia.

Perwali baru ini kata Sabri, juga akan mengatur aktivitas pedagang kebutuhan pokok keliling yang menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar

Pagandeng itu juga tidak boleh kita tahan. Itu yang menjadi penambahan Perwali 31. Jangan sampai menjadi carrier, begitu juga orang yang keluar dari Makassar,” lanjutnya.

Selain itu, peran RT/RW juga akan lebih dimaksimalkan dengan memberikan kewenangan untuk mengatur wilayahnya masing-masing. Termasuk pembatasan masyarakat di wilayahnya.

“Contoh tingkat RT/RW bukan hanya mengedukasi tapi diberikan kewenangan untuk melarang orang masuk atau keluar di RT/RW yang tidak membawa surat keterangan apalagi jika datang dari luar daerah. Kemudian bisa membubarkan kelompok masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, anak mudah yang kumpul-kumpul misalkan,” urainya.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...
News01 Mei 2026 20:49
PT Vale Perkuat ESG 2025, Investasi Lingkungan Tembus US$43,79 Juta
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat implementasi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sepanjang 2025 sebagai bagian dari strategi bisnis jan...