Logo Sulselsatu

Revisi Perwali Protokol Kesehatan, Pemkot Batasi Orang Keluar-Masuk Makassar

Asrul
Asrul

Kamis, 02 Juli 2020 16:20

Asisten I Pemkot Makassar, M. Sabri. (ist)
Asisten I Pemkot Makassar, M. Sabri. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSARPemkot Makassar mereview Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan. Sejauh ini, Makassar belum keluar dari status zona merah Coronavirus Disease (Covid-19).

Asisten I Pemkot Makassar M. Sabri mengatakan, revisi ini sudah masuki tahapan finalisasi. Dalam waktu dekat, pj wali kota akan menandatangani perwali tersebut.

“Belum ada nomornya. Perwali 31 Tahun 2020 akan segera diganti degan perwali yang baru tentang Percepatan Pengedalian Covid-19 di Makasaar. Perbaikan-perbaikan dari beberapa pasal yang ada di Perwali 31 dibuat lebih secara teknis dan menjurus,” kata Sabri kepada wartawan di Posko Induk Covid-19 Makassar, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

Sabri menjelaskan, perwali yang baru akan mengatur tentang pembatasan orang keluar-masuk Makassar. Pengecualian dikhususkan bagi TNI, Polri, ASN dan karyawan yang berdomosili di wilayah Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar).

“Karena itu mobile, apa yang dibuat haya surat keterangan dari kepala desa atau lurah di mana di Mamminasata atau intansi yang bersangkutan,” kata dia.

Perwali baru ini kata Sabri, juga akan mengatur aktivitas pedagang kebutuhan pokok keliling yang menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

Pagandeng itu juga tidak boleh kita tahan. Itu yang menjadi penambahan Perwali 31. Jangan sampai menjadi carrier, begitu juga orang yang keluar dari Makassar,” lanjutnya.

Selain itu, peran RT/RW juga akan lebih dimaksimalkan dengan memberikan kewenangan untuk mengatur wilayahnya masing-masing. Termasuk pembatasan masyarakat di wilayahnya.

“Contoh tingkat RT/RW bukan hanya mengedukasi tapi diberikan kewenangan untuk melarang orang masuk atau keluar di RT/RW yang tidak membawa surat keterangan apalagi jika datang dari luar daerah. Kemudian bisa membubarkan kelompok masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, anak mudah yang kumpul-kumpul misalkan,” urainya.

Baca Juga : Warga dan Mahasiswa Pasang Baliho Penolakan PSEL di Tamalanrea, Pertanyakan Izin Amdal

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama07 Agustus 2026 15:12
Indosat Luncurkan Zankore, Bangun Platform Infrastruktur AI di Asia-Pasifik
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) bersama Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA meluncurkan Zankore by Indosat, platform infrastruktur kecerdasan buatan (Art...
Makassar07 Agustus 2026 15:02
Semarak HUT ke-102, Perumda Air Minum Makassar dan Karang Taruna Gelar Donor Darah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar bersama Karang Taruna Kota Makassar menggelar aksi donor darah di Aula Tirta Dharma P...
News07 Agustus 2026 13:34
Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Haji, Pembiayaan Haji Plus hingga Digital Jadi Motor Pertumbuhan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bank Muamalat terus memperkuat perannya dalam ekosistem haji nasional. Selain mencatat pertumbuhan kinerja bisnis yang po...
Pendidikan07 Agustus 2026 13:33
SMA Unggulan KKSS Bone Rintisan Amran Sulaiman Luncurkan English Foundation Program
SULSELSATU.com, BONE – SMA Unggulan KKSS Bone, sekolah yang dirintis di bawah naungan organisasi Kemakmuran Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dengan ...