Logo Sulselsatu

Revisi Perwali Protokol Kesehatan, Pemkot Batasi Orang Keluar-Masuk Makassar

Asrul
Asrul

Kamis, 02 Juli 2020 16:20

Asisten I Pemkot Makassar, M. Sabri. (ist)
Asisten I Pemkot Makassar, M. Sabri. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSARPemkot Makassar mereview Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan. Sejauh ini, Makassar belum keluar dari status zona merah Coronavirus Disease (Covid-19).

Asisten I Pemkot Makassar M. Sabri mengatakan, revisi ini sudah masuki tahapan finalisasi. Dalam waktu dekat, pj wali kota akan menandatangani perwali tersebut.

“Belum ada nomornya. Perwali 31 Tahun 2020 akan segera diganti degan perwali yang baru tentang Percepatan Pengedalian Covid-19 di Makasaar. Perbaikan-perbaikan dari beberapa pasal yang ada di Perwali 31 dibuat lebih secara teknis dan menjurus,” kata Sabri kepada wartawan di Posko Induk Covid-19 Makassar, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga : Danny Pomanto Hadiri Sertijab Pangdivif 3/Kostrad, Perkuat Kolaborasi Jaga Ketahanan Pangan

Sabri menjelaskan, perwali yang baru akan mengatur tentang pembatasan orang keluar-masuk Makassar. Pengecualian dikhususkan bagi TNI, Polri, ASN dan karyawan yang berdomosili di wilayah Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar).

“Karena itu mobile, apa yang dibuat haya surat keterangan dari kepala desa atau lurah di mana di Mamminasata atau intansi yang bersangkutan,” kata dia.

Perwali baru ini kata Sabri, juga akan mengatur aktivitas pedagang kebutuhan pokok keliling yang menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga : Gedung Baru Makassar Government Center Siap Beroperasi Juli Mendatang

Pagandeng itu juga tidak boleh kita tahan. Itu yang menjadi penambahan Perwali 31. Jangan sampai menjadi carrier, begitu juga orang yang keluar dari Makassar,” lanjutnya.

Selain itu, peran RT/RW juga akan lebih dimaksimalkan dengan memberikan kewenangan untuk mengatur wilayahnya masing-masing. Termasuk pembatasan masyarakat di wilayahnya.

“Contoh tingkat RT/RW bukan hanya mengedukasi tapi diberikan kewenangan untuk melarang orang masuk atau keluar di RT/RW yang tidak membawa surat keterangan apalagi jika datang dari luar daerah. Kemudian bisa membubarkan kelompok masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, anak mudah yang kumpul-kumpul misalkan,” urainya.

Baca Juga : Danny Pomanto Tekankan Pembangunan Infrastruktur dan Penguatan Branding Makassar Kota Makan Enak Segara Tuntas

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik18 April 2024 14:20
Demokrat Tak Ingin Pilgub Sulsel “Diatur” Orang Non Parpol
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Partai Demokrat Sulsel mengusulkan kadernya untuk ikut berkontestasi pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub November...
Politik18 April 2024 13:24
Budi Kamrul Kasim Anak Muda Luwu Berpeluang Jadi Kuda Hitam di Pilgub Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Satu lagi sosok Figur muda dari Tanah Luwu yang digadang-gadang bakal menjadi ‘kuda hitam ‘ pada kontesta...
News18 April 2024 12:41
Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024 Selama Tiga Tahun Terakhir
Konsistensi Telkom Indonesia mewujudkan transformasi sumber daya manusia membawanya meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangka...
Ekonomi18 April 2024 12:25
Pemprov Sulsel Harap PSBM Beri Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat dan Daerah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Arsjad berharap pelaksanaan Pertemuan Saudagar Bug...