Logo Sulselsatu

Revisi Perwali Protokol Kesehatan, Pemkot Batasi Orang Keluar-Masuk Makassar

Asrul
Asrul

Kamis, 02 Juli 2020 16:20

Asisten I Pemkot Makassar, M. Sabri. (ist)
Asisten I Pemkot Makassar, M. Sabri. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSARPemkot Makassar mereview Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan. Sejauh ini, Makassar belum keluar dari status zona merah Coronavirus Disease (Covid-19).

Asisten I Pemkot Makassar M. Sabri mengatakan, revisi ini sudah masuki tahapan finalisasi. Dalam waktu dekat, pj wali kota akan menandatangani perwali tersebut.

“Belum ada nomornya. Perwali 31 Tahun 2020 akan segera diganti degan perwali yang baru tentang Percepatan Pengedalian Covid-19 di Makasaar. Perbaikan-perbaikan dari beberapa pasal yang ada di Perwali 31 dibuat lebih secara teknis dan menjurus,” kata Sabri kepada wartawan di Posko Induk Covid-19 Makassar, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD

Sabri menjelaskan, perwali yang baru akan mengatur tentang pembatasan orang keluar-masuk Makassar. Pengecualian dikhususkan bagi TNI, Polri, ASN dan karyawan yang berdomosili di wilayah Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar).

“Karena itu mobile, apa yang dibuat haya surat keterangan dari kepala desa atau lurah di mana di Mamminasata atau intansi yang bersangkutan,” kata dia.

Perwali baru ini kata Sabri, juga akan mengatur aktivitas pedagang kebutuhan pokok keliling yang menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan

Pagandeng itu juga tidak boleh kita tahan. Itu yang menjadi penambahan Perwali 31. Jangan sampai menjadi carrier, begitu juga orang yang keluar dari Makassar,” lanjutnya.

Selain itu, peran RT/RW juga akan lebih dimaksimalkan dengan memberikan kewenangan untuk mengatur wilayahnya masing-masing. Termasuk pembatasan masyarakat di wilayahnya.

“Contoh tingkat RT/RW bukan hanya mengedukasi tapi diberikan kewenangan untuk melarang orang masuk atau keluar di RT/RW yang tidak membawa surat keterangan apalagi jika datang dari luar daerah. Kemudian bisa membubarkan kelompok masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, anak mudah yang kumpul-kumpul misalkan,” urainya.

Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Januari 2026 22:38
VIDEO: Bahlil Lahadalia Resmi Dilantik sebagai Ketua Harian DEN
SULSELSATU.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN)....
Makassar29 Januari 2026 20:23
13 Grup Tampil di iForte National Dance Competition Makassar, Mahasiswa Papua Kantongi Juara
iForte National Dance Competition (NDC) Inspirasi Diri sukses diikuti 13 grup penari dari berbagai daerah....
Makassar29 Januari 2026 17:43
Soal PSEL Makassar, Munafri: Aspirasi Warga Jadi Pertimbangan Utama
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan d...
Politik29 Januari 2026 16:33
Disaksikan Istri dan Anak, Kaesang Perkenalkan RMS Sebagai Kader PSI di Forum Rakernas Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep secara resmi memperkenalkan mantan Ketua DPW Partai NasDem...